TAGAR.id, Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepegawaian Negara resmi diteken Presiden Jokowi pada 15 Juli kemarin.
Adapun tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling tinggi diberikan Rp33,2 juta dan paling kecil Rp2,5 juta.
Sebagaimana dikutip dari Perpres 103 Tahun 2022, disebutkan bahwa pegawai di lingkungan BKN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan juga tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.
Adapun tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian terpisan dari Peraturan Presiden Ini.
ementara itu, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut tunjangan kinerja pegawai BKN.
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.936.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.[]
Baca Juga:
- Ini Sosok PNS Paling Tajir di Indonesia, Kekayaan Ditaksir Rp 1,6 Triliun
- Ini Sosok PNS yang Akan Terima THR Terbesar