Jayapura - Polisi mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja dengan pelaku empat warga negara Papua New Guinea (PNG). Ke empat pelaku yakni JS, JM, JL dan DW ditangkap di sekitar Kota Jayapura.
Mereka ditangkap saat menyelundupkan ganja masuk ke Jayapura, sepekan ini. Sebanyak 10,6 kilogram ganja disita polisi dari tangan ke empat pelaku. Sementara, penyelundupan dilancarkan melalui perairan laut Jayapura.
JS dan JM membawa 18 paket ganja kering. Sementara dari tangan JL dan DW, anggota kami menemukan ganja yang disembunyikan di enam karung beras, 10 bungkus plastik, sebuah koper dan satu tas ransel.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas dalam jumpa pers, Jumat 6 November 2020 mengatakan, para pelaku ditangkap dari dua lokasi dan waktu berbeda.
Awalnya, polisi menangkap JS dan JM pada 30 Oktober 2020 di sebuah rumah pada pukul 21.30 WIT. Setelah dikembangkan, dua rekan pelaku yakni JL dan DW ditangkap di sebuah rumah pada 3 November 2020, pukul 12.45 WIT.
Baca juga:
- Negara Keenam di Dunia Legalkan Eutanasia, Ganja Kalah Suara
- Tidak Liburan, Ganjar Malah Semangati Pasien Covid Semarang
- Warga Limapuluh Kota Edarkan 135 Kilogram Ganja dari Aceh
"JS dan JM membawa 18 paket ganja kering. Sementara dari tangan JL dan DW, anggota kami menemukan ganja yang disembunyikan di enam karung beras, 10 bungkus plastik, sebuah koper dan satu tas ransel," kata Gustav kepada wartawan di markasnya, Jumat 6 November 2020.
Pengakuan para pelaku, mereka memanfaatkan wilayah perairan antara PNG dan Jayapura untuk menyelundupkan ganja. Penyelundupan pun dilancarkan di jam tertentu.
Empat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 111 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun lama 20 tahun.
"Sinergitas kami bersama instansi terkait akan ditingkatkan untuk memperkuat pengawasan di wilayah Perairan Jayapura. Tujuannya untuk mencegah masuknya ganja dari wilayah Papua Niugini," ujar Gustav.
Ia menambahkan, total 43 kasus peredaran ganja dari PNG ke Jayapura selama 10 bulan terakhir. Sebanyak sembilan warga PNG yang telah ditangkap karena menyelundupkan ganja ke Jayapura. []