Empat Warga PNG Penyelundup 10 Kg Ganja ke Jayapura Diciduk

Empat warga asal negara Papua New Guinea ditangkap polisi di Jayapura karena selundupkan 10 Kg ganja.
Polisi merilis ke empat warga negara PNG pengedar ganja di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat 6 November 2020. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Polisi mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja dengan pelaku empat warga negara Papua New Guinea (PNG). Ke empat pelaku yakni JS, JM, JL dan DW ditangkap di sekitar Kota Jayapura.

Mereka ditangkap saat menyelundupkan ganja masuk ke Jayapura, sepekan ini. Sebanyak 10,6 kilogram ganja disita polisi dari tangan ke empat pelaku. Sementara, penyelundupan dilancarkan melalui perairan laut Jayapura.

JS dan JM membawa 18 paket ganja kering. Sementara dari tangan JL dan DW, anggota kami menemukan ganja yang disembunyikan di enam karung beras, 10 bungkus plastik, sebuah koper dan satu tas ransel.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas dalam jumpa pers, Jumat 6 November 2020 mengatakan, para pelaku ditangkap dari dua lokasi dan waktu berbeda.

Awalnya, polisi menangkap JS dan JM pada 30 Oktober 2020 di sebuah rumah pada pukul 21.30 WIT. Setelah dikembangkan, dua rekan pelaku yakni JL dan DW ditangkap di sebuah rumah pada 3 November 2020, pukul 12.45 WIT.

Baca juga:

"JS dan JM membawa 18 paket ganja kering. Sementara dari tangan JL dan DW, anggota kami menemukan ganja yang disembunyikan di enam karung beras, 10 bungkus plastik, sebuah koper dan satu tas ransel," kata Gustav kepada wartawan di markasnya, Jumat 6 November 2020.

Pengakuan para pelaku, mereka memanfaatkan wilayah perairan antara PNG dan Jayapura untuk menyelundupkan ganja. Penyelundupan pun dilancarkan di jam tertentu.

Empat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 111 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun lama 20 tahun.

"Sinergitas kami bersama instansi terkait akan ditingkatkan untuk memperkuat pengawasan di wilayah Perairan Jayapura. Tujuannya untuk mencegah masuknya ganja dari wilayah Papua Niugini," ujar Gustav.

Ia menambahkan, total 43 kasus peredaran ganja dari PNG ke Jayapura selama 10 bulan terakhir. Sebanyak sembilan warga PNG yang telah ditangkap karena menyelundupkan ganja ke Jayapura. []

Berita terkait
IRT Jaringan Narkoba di Agam Diciduk, Suami Kabur
Polisi meringkus seorang IRT yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Agam.
Beri Info Peredaran Narkoba, Warga Siantar Diberi Rp 40 Juta
Kapolres Pematangsiantar janjikan hadiah Rp 40 juta bagi warga yang memberikan informasi peredaran narkoba.
53 Pemain Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap, 3 Wanita
Sebanyak 53 pemain narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Sumut, di antaranya terdapat tiga wanita.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.