Empat Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Indramayu

Polisi Indramayu menangkap emp[at pengedar narkoba jenis sabu. Dari para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti narkoba yang disita Polisi Indramayu dari empat tersangka. (Foto: Tagar/Humas Polres Indramayu)

Indramayu - Empat pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Indramayu.

Tersangka S 38 tahun diringkus pada Jumat, 4 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, di kamar kosnya, Kelurahan Lemah Mekar Kec/Kab Indramayu. S ditangkap karena kedapatan memiliki sabu yang diperolehnya dari tersangka D 39 tahun.

"Sedangkan D diamankan di rumahnya di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu," Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo didampingi KBO Ipda Wawan dan Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto dalam konferensi persnya di Mapolres Indramayu, Selasa, 8 Desember 2020.

Dari tersangka S polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,55 gram yang dibungkus plastik klip warna bening unit handphone, alat hisap sabu atau bong, buah pipet kaca dan korek gas warna hijau.

Sedangkan dari tersangka A polisi menyita barang bukti satu unit mobil jenis sedan merk Hyundai warna silver dengan nopol B 1136 FYD.

Sementara dari tersangka D petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone Samsung warna putih.

Dua tersangka lainnya yakni E 22 tahun dan A 33 tahun ditangkap di pinggir jalan raya Pantura Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

“Tersangka A ditangkap saat menunggu tersangka E mengambil sabu, dan tersangka E ditangkap saat setelah mengambil sabu di TKP,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka E yaitu empat paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus tisu warna putih, kemudian dimasukan kedalam plastik bekas bungkus mie instan serta satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam.

Baca juga: Baca juga: Nasib Pria Pengangguran Jadi Pengedar Sabu di Aceh
Baca juga: Kurir 30 Kg Sabu di Medan Dikirim ke Akhirat

Sedangkan dari tersangka A polisi menyita barang bukti satu unit mobil jenis sedan merk Hyundai warna silver dengan nopol B 1136 FYD.

“Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda Rp1-10 miliar,” kata Heri. []

Berita terkait
Iyut Bing Slamet Kesandung Narkoba, Adi Bing Slamet: Korban
Adi Bing Slamet mengaku belum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kondisi Iyut Bing Slamet yang tersandung kasus narkoba jenis sabu.
Penangkapan Iyut Bing Slamet, Dites Urine Positif Narkoba
Polisi memastikan hasil pemeriksaan urine Iyut Bing Slamet positif narkoba.Mantan Artis cilik itu ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus Sabu, Mantan Artis Cilik IBS Ditangkap Polisi Narkoba
Seorang mantan artis cilik berinisial IBS ditangkap aparat Kepolisian Resor Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.