Jakarta, (Tagar 14/3/2018) - Syafiuddin Kartasasmita lahir di Jakarta 5 Desember 1940, lulusan fakultas hukum Universitas Indonesia, menjalani karier di bidang penegakan hukum dengan posisi terakhir Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ia seorang Hakim Agung yang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 30,6 miliar kepada Tommy Soeharto dalam kasasi kasus tukar guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti.
Baca juga: Ketika Tommy Soeharto Diburu Tito Karnavian
Kamis pagi 26 Juli 2001 Syafiuddin bersama sopirnya berangkat kerja dengan Honda CRV B 999 KX. Saat melintas di Jalan Pintu Air Serdang, Kemayoran, tiba-tiba kendaraan disalip oleh pengendara RX King yang berboncengan.
Pria yang dibonceng memuntahkan rentetan tembakan dari senjata FN 45. Empat timah panas tembus ke lengan, dada dan rahang kanan Syafiuddin. Hakim agung itu menghembuskan napas terakhir di tempat kejadian di usia 60 tahun, sedangkan sopirnya selamat.
Hari itu juga Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dimakamkan di tempat pemakaman umum Tanah Kusir.
Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus ini langsung membentuk tim yang diberi nama Tim Kobra. Kepala Satuan Reserse Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Tito Karnavian ditunjuk sebagai komandan.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan ditambah keterangan saksi-saksi, polisi mensinyalir pembunuhan terkait sejumlah kasus yang ditangani Syafiuddin. Sejumlah nama-nama besar di negeri ini masuk dalam bidikan polisi.
Kurang dari satu bulan, polisi menemukan titik terang. Pada 7 Agustus malam Mulawarman diringkus di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Sehari kemudian polisi menangkap Noval Hadad di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Mulawarman yang mengendarai sepeda motor, sedangkan Noval yang menembak Syafiuddin," kata Inspektur Jenderal Sofjan Jacoeb, Kepala Polda Metro Jaya kala itu.
Dari mulut keduanya terungkap otak pembunuhan adalah Tommy Soeharto. (sa)