Empat Napi Ngetop Tidak Berhak Nyoblos Pemilu 2019

Berikut ini empat napi ngetop, dicabut hak politiknya sehingga tidak berhak nyoblos dalam Pemilu 2019.
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Undang-undang menjamin hak pilih bagi semua warga negara berusia 17 tahun ke atas, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman. Kendala yang masih dihadapi adalah belum semua warga binaan memiliki KTP elektronik yang menjadi syarat untuk ikut memilih dalam Pemilu 2019. Di sisi lain, ada pula narapidana dicabut hak politiknya sehingga tidak berhak mencoblos dalam Pemilu 2019. Berikut ini empat napi ngetop tidak berhak nyoblos dalam Pemilu 2019.

Napi Ikut PemiluNapi Ikut Pemilu

Baca juga:

Berita terkait
0
Jadi Lokasi Pertemuan Kedua Para Delegasi Pertanian G20, Ini Rangkaian Kegiatan ADM di Yogyakarta
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) akan menggelar sesi kedua pertemuan Agriculture Deputies Meeting (ADM) di Yogyarkata.