Emas Batangan Fakta Terbaru Kasus Karyawan BRI Abdya

Aparat Kepolisian menemukan barang bukti terbaru dalam kasus penipuan mantan karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) Abdya, Aceh.
Emas batangan dan gelang emas yang berhasil disita polisi dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh bekas karyawan BRI cabang Blangpidie, Abdya, Rabu, 22 Juli 2020. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Barat Daya, Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasution membeberkan sejumlah Barang Bukti (BB) baru yang berhasil diamankan dari hasil pengembangan kasus dugaan penipuan dan pengelapan mantan karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Blangpidie berinisial RS dengan prediksi harga keseluruhan barang sitaan Rp 1,7 miliar lebih.

Nasution mengatakan barang bukti tambahan yang berhasil disita pihaknya dari hasil pengembangan sementara itu tidak hanya dari Kabupaten Aceh Barat Daya saja, namun juga ada dari Kabupaten Aceh Selatan.

"Sekarang ada tambahan barang bukti satu mobil lagi yang juga kami amankan dalam pengembangan sementara kasus ini," kata Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Rabu, 22 Juli 2020.

Barang bukti tambahan ini lanjut Nasution, merupakan reward (perhargaan) yang diberikan RS kepada para korbannya, baik yang sudah melapor maupun yang tidak melapor. Barang sitaan baru ini didapat penyidik polres bukan hanya mobil, namun ada Smartphone, emas batangan dan perhiasan emas berbentuk gelang. "Reward yang kami dapat dari korban bervariasi atau diberikan RS sesuai dengan nominal besaran uang yang disetor kepada RS," sebutnya.

Kata Nasution, pengembangan lanjutan ini pihaknya selain telah meminta keterangan dari RS, para korban yang sudah melapor, 29 saksi juga mendapat keterangan dari para korban yang tidak membuat Laporan Polisi (LP) dan data korban yang tidak membuat LP ini didapat Polisi dari keterangan RS.

Reward yang kami dapat dari korban bervariasi atau diberikan RS sesuai dengan nominal besaran uang yang disetor kepada RS.

"Yang melapor masih tercatat enam orang, tapi kami juga meminta keterangan dari korban yang tidak melapor. Kasus ini terus dilakukan pengembangan oleh penyidik dan nanti jika ada perkembangan lanjutan akan kami sampaikan lagi," katanya.

Pantauan Tagar, konferensi pers ke dua tentang pegembangan kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang menjerat ibu satu anak itu turut dihadirkan semua barang bukti baru yang didapat polisi dalam proses pengembangan sementara, namun kali ini tersangka tidak dihadirkan di tengah konfrensi pers.

RS diketahui sejak diamankan beberapa waktu lalu sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Abdya untuk menjalani proses pemeriksaan. Dalam menjalani kasus ini, RS sudah menyewa sebanyak tujuh kuasa hukum yang berkantor di Banda Aceh Provinsi Aceh. []

Baca juga: 

Berita terkait
Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kilogram Ganja di Aceh
Polisi berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis ganja di Aceh dengan barang bukti 36 kilogram ganja.
Perintah Plt Gubernur Sambut Idul Adha di Aceh
Plt Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Bupati dan Walikota di Aceh untuk menerapkan protokol kesehatan dalam menyambut Hari Raya Idul Adha.
Gempa 4,2 Magnitudo Guncang Takengon, Aceh
Gempa tektonik berkekuatan 4,2 magnitudo menguncang wilayah Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh pada Rabu, 22 Juli 2020.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.