Emak-emak Pepes, Berdiri Sendiri atau Ada yang Merancang?

Emak-emak Pepes merupakan fenomena berbahaya. Emak-emak Pepes, berdiri sendiri atau ada yang merancang?
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens memberikan keterangan pers usai diskusi mingguan Merawat Keindonesiaan di Jakarta, Sabtu siang (2/3/2019). (Foto: Tagar/Suratno Wongsodimedjo)

Emak-emak Pepes merupakan fenomena berbahaya. Mengusung narasi kampanye berisi fitnah dan kebohongan, ini akan menjadi ancaman bagi proses elektoral atau pemilu.

Jakarta, (Tagar 2/3/2019) - Munculnya relawan emak-emak Pepes (Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga) yang belakangan riuh, tertangkap kamera berkampanye menggunakan narasi kebohongan, merupakan peristiwa berdiri sendiri atau ada yang merancang?

Jawaban atas pertanyaan tersebut masih dalam proses penyidikan Mapolres Karawang.

Yang jelas, emak-emak Pepes tersebut merupakan fenomena berbahaya, kata Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens saat membuka serial diskusi mingguan Merawat Keindonesiaan di Jakarta, Sabtu siang (2/3).

"Kebangkitan emak-emak ini sebetulnya fenomena yang menarik dan positif. Tetapi, ketika mereka mengusung narasi kampanye berisi fitnah dan kebohongan, ini akan menjadi ancaman bagi proses elektoral atau pemilu," kata Boni saat ditemui di lokasi diskusi, di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Boni menganggap kemunculan sekelompok kaum ibu itu sebagai propaganda politik yang merusak. Dia juga mendorong kepada kubu yang terafiliasi dengan relawan Pepes tersebut untuk melakukan koreksi dan evaluasi.

"Karena proses pemilu ini bukan perkara merebut kekuasaan lima tahunan, tetapi juga perkara menjaga keutuhan bangsa," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Politik Senior yang juga Guru Besar FISIP UI Arbi Sanit menilai kelompok-kelompok relawan dalam proses pemilu bisa berbahaya karena kemunculannya tidak disertai dengan aturan main yang jelas.

Dirinya mendorong agar dilakukan pemberlakuan aturan kelembagaan politik. Melalui itu, relawan akan masuk sebagai lembaga semisal organisasi sayap partai.

Dengan demikian, Arbi berharap pihak berwenang akan lebih mudah melakukan penindakan jika kelompok relawan-relawan tersebut terdeteksi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar.

"Sekarang ini, karena tidak ada aturan main dalam lembaga yang bernama relawan ini, timbul lah seperti apa yang tadi kita keluhkan," katanya.

"Ada ekses seperti pelanggaran kebohongan, pelanggaran hak dan juga pelanggaran yang katakanlah, main-main dengan agama," tambah Arbi Sanit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mapolres Karawang menangkap tiga emak-emak yang tergabung dalam relawan Pepes (Partai Emak-emak pendukung Prabowo-Sandiaga).

Mereka ditangkap setelah video berisi kegiatan kampanye door to door yang dilakukan ketiga emak-emak itu viral di ranah maya.

Dalam video tersebut, relawan Pepes diduga melakukan pelanggaran kampanye karena menyerukan fitnah, kabar bohong dan menakut-nakuti.

Mereka diketahui menebar isu Jokowi bakal melarang azan dan melegalkan pernikahan sejenis jika menang Pilpres 2019 melalui video viral yang tersebar di media sosial.

Terhadap kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga emak-emak tersebut sebagai tersangka kasus tindak pidana ujaran kebohongan, melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []

Baca juga:

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.