Makassar - Personel Tim Macan Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Makassar mengamankan seorang perempuan diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Tinumbu III lorong 7, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 3 Desember 2019 sekitar pukul 15.30 Wita. Pihak kepolisian berhasil meringkus pengedar sabu ini berinisial E alias E berusia 32 tahun yang merupakan ibu rumah tangga, dan mengamankan barang bukti sebanyak 15 sachet kecil sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan ibu rumah tangga ini diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Tinumbu III lorong 7, Kota Makassar, Sul-Sel, siang tadi. "E kita tangkap ketika bersembunyi di dalam kamar mandi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 sachet sabu yang berada di lantai dua tepatnya di luar kamar," katanya, Selasa, 3 Desember 2019.
Barang bukti 15 sachet sabu yang berhasil diamankan ini disimpan pada belakang poster satu bungkusan dan dua bungkusan kopi yang berisikan 14 sachet sabu. "14 sachet kita temukan dalam dua bungkusan kopi yang disimpan di kantongan baju seragam sekolah. Diakuinya barang haram ini diperoleh dari Kampung Sapiria yang merupakan kampung narkoba," ungkap Diari.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Diari, jika sabu tersebut dibeli untuk dijual kembali dengan sachet kecil. "Rencananya sabu ini akan diedarkan kembali kepada pelanggannya, tetapi berhasil kita amankan. Kita akan mendalami lagi asal barang tersebut," ucapnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku kita akan jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati dan atau hukuman penjara seumur hidup," kata Dairi. []
- Baca Juga: Tiga Bandit Sabu asal Siantar Dibekuk di Simalungun
- Surabaya Pintu Masuk Penyelundupan Sabu Malaysia