Eksepsi Pribadi Terdakwa Kasus Jiwasraya Bocor ke Publik

Nota keberatan pribadi terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Piter Rasiman, bocor dan sempat viral pada Minggu 4 April 2021.
Gambar kantor pusat Jiwasraya (sumber: Abdul Latif/kumparan)

Jakarta - Nota keberatan pribadi terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Piter Rasiman, dikabarkan bocor dan sempat viral pada Minggu 4 April 2021.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang membocorkan nota keberatan yang sedianya baru akan disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 5 April 2021 mendatang.

Dalam nota keberatannya, Piter menyebutkan bahwa segala bentuk transaksi yang dilakukannya selalu dalam koridor hukum, seusai yang diatur dalam berbagai Peraturan Pasar Modal.

"Terbukti hingga saat ini saya sama sekali tidak pernah menerima sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), OJK ataupun lembaga lainnya yang terkait," kata dia, dikutip Tagar pada Minggu, 4 April 2021.

"Jika ada kesalahan dalam melakukan transaksi yang saya lakukan, tentunya menjadi ranah permasalahan Hukum Pasar Modal, sebagaimana dalil Jaksa Penuntut Umum yang lebih banyak menguraikan peraturan di bidang Pasar Modal," tuturnya.

Piter menjelaskan, terdapat 117 emiten dalam portofolio PT. AJS yang disebutkan dibelinya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, namun tidak diuraikan sama sekali saham mana yang dibeli atau nominee darinya.

Surat dakwaan tersebut juga tidak menguraikan asal muasal atau sumber dari mana masing-masing saham tersebut didapat.

"Jadi sungguh tidak masuk akal jika dikatakan seluruh saham tersebut dikatakan dibeli dari saya atau nominee saya. Apa buktinya? Apakah ada aliran uangnya ke saya atau nominee saya? Kalau dikatakan seluruh saham tersebut dibeli dari saya, tentu saya sudah masuk dalam 20 besar orang terkaya di Indonesia," kata dia.

JiwasrayaTiga mantan pejabat Jiwasraya yang divonis hukuman penjara seumur hidup akan segera ajukan banding. (Tagar/Jiwasraya.co.id)

Disebutkan pula dalam dakwaan JPU bahwa PT. AJS mengalami kerugian sebesar Rp 16 Triliun lebih. Namun menurutnya, JPU lagi-lagi tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut mengalir kepadanya.

Padahal, kata Piter, sampai saat ini PT. AJS masih memiliki saham-saham tersebut. Saham-saham masih memiliki nilai bahkan harganya cenderung naik saat ini.

Sehingga apabila ada penurunan nilai, tentu masih bersifat Unrealized Loss atau Potential Loss sepanjang saham tersebut belum dijual Loss, namun malah dianggap sudah merugikan negara.

Piter menuturkan bahwa saat ini banyak ahli pasar modal hingga Ketua BEI yang mulai ‘berteriak’ melalui berbagai media massa dan menyebutkan bahwa Unrealized Loss bukanlah kerugian.

Pasalnya, kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya. Maka sepanjang belum dijual maka belum dapat dikatakan sebagai kerugian mengingat saham-saham tersebut masih memilik potensi untuk naik lagi nilainya.

"Begitu juga yang terjadi dalam perkara PT. AJS ini, yaitu PT. AJS BELUM mengalami kerugian karena saham-saham tersebut masih dimiliki," tutur Piter.

Ia menuliskan, bahwa kegemaran Kejaksaan Agung melakukan proses penyidikan akhir-akhir ini terhadap beberapa perusahaan BUMN yang juga menyeret banyak investor pasar modal sangat meresahkan dan pada akhirnya akan merusak bursa efek, sehingga terjadi kepanikan di masyarakat.

"Saya sangat khawatir proses penegakan hukum telah membuat para investor takut untuk melakukan investasi, utamanya berinvestasi pada perusahaan BUMN. Dan akan muncul stigma bahwa apabila membeli saham perusahaan BUMN dapat terseret kasus korupsi karena dianggap telah merugikan negara," kata Piter.

Gedung JiwasrayaGedung Jiwasraya.(Foto:Tagar/Flickr/thisisinbalitimur)

Berdasarkan pengamatannya, PT. AJS dinyatakan mulai mengalami gagal bayar pada bulan Oktober 2018, yaitu saat nilai investasi PT. AJS masih sangat bagus dan sebenarnya masih bisa digunakan untuk membayar klaim.

Kemudian apabila mencermati pergerakan harga saham-saham milik PT. AJS tersebut pada akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021, sebagian besar saham telah mengalami kenaikan nilai secara pesat.

"Bahkan akan sangat menguntungkan apabila dijual, lalu mengapa direksi belum juga tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk membayar para nasabah? Ada apa? Yang patut digaris bawahi, kenaikan harga saham yang dimiliki PT. AJS semakin menunjukkan bahwa PT. AJS tidak bisa dikatakan mengalami kerugian mengingat pergerakan nilai saham yang terus naik," ucap Piter.

Tindakan Kejaksaan Agung yang secara brutal menyatakan adanya tindak pidana korupsi pada PT. AJS yang disertai dengan melakukan suspend serta menyita saham-saham dalam Portofolio PT. AJS, kata Piter, justru semakin menyebabkan kerugian pada masyarakat/nasabah PT. AJS.

"Jadi sekali lagi saya harus sampaikan bahwa Kejaksaan Agunglah yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang diderita para nasabah PT. AJS. karena saham-saham telah disita dan di-suspend sehingga PT. AJS tidak dapat menjual saham-sahamnya," kata dia. []

Berita terkait
Profil RJ Lino, Tersangka Korupsi Pelindo II Dipanggil KPK
RJ Lino tersangka korupsi Pelindo II sejak 15 Desember 2015, tidak pernah ditahan hingga lima tahun kemudian KPK memanggilnya. Ini profilnya.
Soroti Putusan Kasus Korupsi, ICW: Hukuman Selalu Ringan
ICW menyebut rata-rata putusan atas perkara korupsi di Indonesia yang ringan tidak efektif memberi efek jera.
Cita Citata Disinggung di Sidang Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara
Penyanyi dangdut Cita Citata terseret dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melibatkan nama Juliari Batubara.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.