Eks Pejabat Sulsel Tersangka Kasus Gubernur

Eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur.
Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumras, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Jumras selaku terlapor ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko. Dia mengatakan penetapan status tersangka setelah melakukan gelar perkara.

"Kemarin (Senin, 6 Januari 2020) kami telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Dan hasilnya, Jumras selaku terlapor ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel," kata Indratmoko kepada Tagar saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolrestabes Makassar, Selasa 7 Januari 2020.

Meski demikian, lanjut Indratmoko, pihaknya tidak melakukan penahan badan terhadap tersangka Jumras. Sebab dalam kasus ini, Jumras dijerat pasal 242, 310, dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Artinya, sesuai dengan undang-undang maka Jumras boleh saja tidak ditanan.

"Tapi karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, sehingga Jumras tidak dilakukan penahanan," katanya.

Setelah penetapan tersangkan, Indratmoko mengaku pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa Jumras selaku tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

"Rencana Minggu ini kita akan mengambil keterangan Jumras selaku tersangka," tuturnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, Jumras telah menempuh jalur kekeluargaan, menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Mapolrestabes Makassar pada Kamis 22 November 2019 lalu.

"Secara terbuka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada bapak Gubernur Sulawesi Selatan Prof dr Ir HM Nurdin Abdullah atas kekhilafan saya yang membuat nama baik beliau tercemar sehingga dari pada itu saya sadar. Ikhlas tulus, dan sekali lagi saya memohon maaf kepada beliau sebagai pemimpin, dan sekaligus sebagai orang tua saya. Untuk bisa membuka pintu maaf dengan ikhlas untuk saya dan menerima permintaan permohonan maaf saya, demikian semoga beliau tetap dalam lindungan Allah SWT, Amin ya Rabbal Alamin," kata eks pejabat Pemrov Sulsel itu.

Diketahui, Jumras berselisih dengan Gubernur Nurdin Abdullah buntut kasus sidang angket. Dia memberi keterangan tertutup di sidang hak angket DPRD Sulsel, namun akhirnya bocor ke publik dan menyebabkan dia dilaporkan Nurdin Abdullah atas tuduhan pencemaran nama baik. []

Berita terkait
19 Rumah di Sulsel Terancam Hilang Akibat Abrasi
Gubernur Sulsel meninjau kondisi pinggir pantai di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar yang terancam hilang akibat abrasi
Polisi Tanam Pohon di Lokasi Rawan Bencana di Sulsel
Jajaran Kepolisian Sulawesi Selatan melakukan gerakan tanam poho di daerah yang rawan terjadi bencana tanah longsor di Sulawesi Selatan.
Cuaca Ekstrem, PMI di Sulsel Diminta Dirikan Posko
PMI Sulsel meminta kepada PMI Cabang di 24 Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan untuk mendirikan posko siaga bencana.