Eks Napi Narkoba Segera Jadi Wakil Rakyat Makassar

Caleg DPRD Kota Makassar yang sempat tersandung kasus narkoba, Rahmat Taqwa Quraisy alias RTQ, akan segera dilantik.
RTQ saat digiring dari mobil, dibawa ke dalam Mapolrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar yang sempat tersandung kasus narkoba, Rahmat Taqwa Quraisy alias RTQ, akan segera dilantik. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar menjadwalkan pelantikan RTQ pada Jumat, 14 Februari 2020, mendatang.

Pelantikan mantan narapidana narkoba untuk menjadi wakil rakyat Kota Makassar ini setelah DPRD menerima surat permintaan pelantikan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar. Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPC PPP Kota Makassar, Busranuddin Baso Tika (BBT), tertanggal Senin, 27 Januari 2020.

Iya benar. Jadwal pelantikannya Jumat 14 Februari 2020, mendatang.

Humas DPRD Makassar, Andi Taufiq Natsir saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Taufiq mengatakan bahwa Badan Musyawarah DPRD Makassar telah menjadwalkan pelantikan Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar, asal Daerah pemilihan (Dapil II) Kecamatan Tallo, Ujung Tanah, Wajo, Bontoala dan Sangkarrang.

"Iya benar. Jadwal pelantikannya Jumat 14 Februari 2020, mendatang, sekitar pukul 10.00 WITA," kata Taufiq saat dikonfirmasi Tagar, Rabu, 12 Januari 2020.

Taufiq menerangkan, jika DPRD Kota Makassar telah menerima segala persyaratan pelantikan bahkan permintaan pelantikan dari PPP Kota Makassar. Dalam surat permintaan itu, kata dia, bahwa berdasarkan berita acara pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor B628/P.4.10.3/EUH.3/12/2019, tanggal 2 Desember 2019.

Surat permintaan partai sudah kami terima. Dan surat itu juga ditandatangani langsung oleh ketua DPC PPP Makassar.

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.1534/PID.SUS/2019 PN Mks, tanggal 28 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga DPC PPP meminta agar melanjutkan pelantikan Rahmat Taqwa Qurayis sebagai anggota DPRD Makassar periode 2019-2024.

"Surat permintaan partai sudah kami terima. Dan surat itu juga ditandatangani langsung oleh ketua DPC PPP Makassar, Busranuddin Baso Tika, tertanggal Senin, 27 Januari 2020," tambahnya.

PPP Terkesan Lindungi Kader Narkoba

Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) terkesan melindungi kader yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Hal itu, lantaran PPP tak kunjung memberikan sanksi tegas dan bahkan membiarkan politikus muda, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), yang sempat tersandung kasus narkoba dan divonis rehabilitasi 9 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk tetap menjadi anggota DPRD Makassar 2019-2024.

Menurut Ketua Departemen Ilmu Politik Unhas, Ali Armunanto, bahwa sikap PPP yang tidak kunjung memberikan sanksi tegas kepada salah satu kader, Rahmat Taqwa akan dapat merusak citra partai sendiri. Karena apapun keputusan hakim, maka akan tetap menguntungkan kader narkoba itu.

Apalagi tak adanya sanksi tegas dari partai maka kader ini akan melenggang tak ada hambatan untuk menjabat jadi wakil rakyat nantinya meski terlibat dalam barang haram itu.

"Sebenarnya, baik menunggu atau menunda ataupun melindungi, PPP tetap akan merusak citra partainya sendiri. Masalahnya adalah ini akan memperburuk image PPP ke publik dan akan melahirkan ketidakpercayaan publik pada PPP," jelas Ali kepada Tagar, Kamis 2 Januari 2020 lalu.

Rahmat Taqwa yang divonis bersalah ini, Ali menyebutkan, jika tak harusnya partai logo Islam Ka'bah tetap mempertahankan RTQ yang telah memberikan contoh buruk ke publik, padahal seharusnya sebagai calon wakil rakyat dari partai Islam, harus memberi teladan.

"Persoalan etika politik harus dikedepankan untuk masalah ini. PPP adalah partai Islam yang seharusnya jauh dari image narkoba," tegas dia.

RTQ Divonis 9 bulan Rehab

Anggota legislatif DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) yang terjerat narkoba divonis sembilan bulan rehab saat agenda sidang putusan oleh tim Hakim Pengadilan Negeri Makassar di Jalan RA Kartini, Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani saat dikonfirmasi membenarkan vonis tersebut.

"Terdakwa (RTQ) sudah divonis sembilan bulan oleh hakim," kata Ulfadrian, Selasa 3 Desember 2019 lalu. []

Berita terkait
PPP Terkesan Lindungi RTQ, Kader Narkoba di Makassar
Kader PPP yang tertangkap karena mengkonsumsi narkoba di kota Makassar terkesan dilingungi partainya.
PPP Yakin PKS Usung Mahyeldi di Pilgub Sumbar
PPP meyakini PKS bakal mengusung Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, menjadi calon gubernur Sumatera Barat.
Pemda Minta Gaji PPPK Daerah dari APBN
Pemkot mendorong tenaga honorer agar mengikuti tes CPNS dan PPPK. Pemda berharap pemerintah pusat menggaji PPPK dari APBN
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.