Eks Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Vonis

Eks Menpora, Imam Nahrawi akan menjalani sidang vonis kasus dugaan suap dana hibah dan penerimaan gratifikasi di Kemenpora.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 27 September 2019. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Jakarta - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan menjalani sidang vonis kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Senin, 29 Juni 2020 hari ini.

Kepada wartawan, Pelaksana tugas Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan perihal persidangan yang akan dijalani Imam Nahrawi.

terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan

"Benar, hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," ujarnya, Senin, 29 Juni 2020.

Baca juga: Istri Imam Nahrawi Harap Kasus Suami Cepat Selesai

Ali mengatakan, lembaga antirasuah berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum yang ada sebagaimana dalam uraian yuridis tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," ucap Ali.

Sementara, Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, pihaknya yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya sesuai fakta hukum.

Baca juga: Imam Nahrawi Baca Selawat Anti Kezaliman di KPK

"Yang pasti, fakta persidangan sudah jelas bahwa tidak ada fakta hukum Pak Imam pernah menerima uang-uang yang dituduhkan oleh JPU," katanya Wa Ode dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin, 29 Juni 2020.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Nahrawi agar divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pasalnya, dia dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Nahrawi selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya. Eks Menpora itu dalam nota pembelaannya mengaku tidak pernah melakukan persekongkolan jahat untuk mendapat uang suap dan gratifikasi.

"Saya sudah bersumpah di atas Alquran bahwa saya tidak tahu menahu, tidak meminta, tidak memerintahkan, tidak menerima bahkan demi Allah saya tidak terlibat dalam persekongkolan jahat ke mana duit Rp 11 miliar itu," ucapnya.

Menurut Nahrawi, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum sudah membuka ke mana arah uang Rp 11 miliar itu mengalir. Namun, pernyataan itu tidak dijadikan dasar mengungkap fakta yang jujur dan sebenarnya. []

Berita terkait
Kemenpora: Milenial Harus Bicara Kebijakan Publik
Deputi Kemenpora mengatakan, kepemimpinan hakikatnya adalah meramu berbagai kepentingan dan mengakomodasi agar tercipta keharmonisan.
Menpora Ungkap Sisi Positif PON Papua Ditunda Setahun
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali ungkap sisi positif di balik penundaan PON Papua jadi tahun 2021.
YLBHI Nilai Jokowi Serampangan Usai Divonis Bersalah
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Presiden Joko Widodo telah berlaku serampangan dalam mengambil kebijakan internet Papua.