Eks Kombatan ISIS, Kehilangan Kewarganegaraan?

Wacana pemulangan ratusan warga negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS dari wilayah konflik Suriah dan Irak menuai sejumlah penolakan.
Ilustrasi kombatan ISIS. (Foto: Ist)

Jakarta  - Wacana pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS dari wilayah konflik Suriah dan Irak menuai sejumlah penolakan. Alasannya, WNI eks simpatisan ISIS itu dinilai telah kehilangan kewarganegaraan selepas berbaiat ke organisasi teroris tersebut.

Sejatinya, bagaimanakah seorang WNI bisa kehilangan status kewarganegaraannya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, terdapat sembilan alasan yang menjadi penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.

Setiap warga negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden;

4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;

5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau;

8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

9. WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Sementara itu, Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan belum ada rumusan baru terkait pemulangan orang Indonesia yang sempat bergabung dengan ISIS. Menurutnya, pemulangan tidak bisa ditangani secara parsial, sehingga perlu adanya pendampingan.

"Harus dirapatkan pasti dari berbagai sisi. Dari sisi Kemenko Polhukam, dari sisi Ketenagakerjaan, dari sisi Kementerian Sosial dan seterusnya. Belum dirumuskan," kata Moeldoko kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.

"Ya kita khawatirnya kan parsial, nggak bisa ditangani secara parsial jadi harus ada pendampingan, pemantauan, jadi nggak segampang 'plek'," kata dia.

Diketahui, hingga akhir 2018 terdapat sekitar 700 eks simpatisan ISIS asal Indonesia. Selain kaum pria yang ikut bertempur sebagai pejuang dan kombatan di kawasan konflik Suriah dan Irak, terdapat pula perempuan dan wanita yang kini meminta kapada Pemerintah Republik Indonesia untuk dipulangkan.

Baca juga:

Berita terkait