Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak bisa sembarang memakzulkan kepala daerah.
Menurutnya, untuk melakukan pemberhentian kepala daerah harus melalui pelbagai tahapan dan tentu saja prosesnya tidak singkat.
Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah.
"Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Hamdan Zoelva dikutip Tagar dari Twitter pribadinya @hamdanzoelva, Sabtu, 21 November 2020.
Baca juga: Komisi II DPR: Kepala Daerah Tak Bisa Langsung Dicopot
Lantas Hamdan pun menjelaskan langkah yang harus ditempuh untuk memberhentikan kepala daerah bila mengikuti prosedur perundang-undangan.
Kata dia, menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu diawali dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) angket.
"Atau hak interpelasi DPRD, disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke MA. Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah," ujar Hamdan.
Baca juga: Yusril: Jokowi Maupun Tito Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah
Hal senada dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau mencopot seorang kepala daerah.
Menurut Yusril, pencopotan jabatan itu, hanya berdasarkan Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih. Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau mencopot Kepada Daerah karena Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD, " kata Yusril kepada wartawan, Jumat, 20 November 2020.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan adanya sanksi pemberhentian yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan corona. Sanksi itu tercantum dalam surat instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang diberikan kepada seluruh kepala daerah.
Sebagai informasi, instruksi yang dikeluarkan Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi kepada Mendagri saat rapat terbatas awal pekan ini. Jokowi meminta Mendagri Tito untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. []