Efarina Langgar Perda, DPRD: Pejabat Siantar Mafia Izin

DPRD Pematangsiantar meminta pembangunan RS dan Universitas Efarina dihentikan sementara waktu karena melanggar peraturan.
Bangunan Rumah Sakit dan Universitas Efarina milik PT Hapoltakan Jaya Mandiri di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Anugerah)

Pematangsiantar - Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar Denny T Siahaan meminta pembangunan Rumah Sakit dan Universitas Efarina milik PT Hapoltakan Jaya Mandiri di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Utara, dihentikan sementara waktu karena melanggar peraturan.

Hal itu disampaikan Denny usai membacakan rumusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kota pada Selasa, 23 Juni 2020.

"DPRD menyimpulkan izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan dinas perizinan atas berdirinya bangunan di lahan area perkebunan telah melanggar Peraturan Daerah No 1 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah," kata Denny.

Denny mengatakan DPRD meminta pemko setempat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu menyerahkan dokumen izin yang telah dikeluarkan sehingga berdirinya bangunan areal zona hijau tersebut.

Politikus PDIP itu menyatakan, demi menegakkan peraturan daerah pemko harus melakukan penyegelan dan memastikan pihak Efarina menghentikan pembangunan sementara waktu.

Ini akibat banyak pejabat yang pintar namun tidak jujur. Banyak pejabat di sini yang jadi mafia izin

"Kami meminta agar Satpol PP dan dinas perizinan melakukan penyegelan atas berdirinya bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut hingga masalah mendapatkan jalan ke luar," kata Denny.

Kepala Dinas Perizinan Agus Salam tidak menampik adanya izin yang dikeluarkan pihaknya atas pendirian Universitas dan Rumah Sakit Efarina. Meski demikian Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR tidak mengeluarkan rekomendasi IMB karena menyalahi zona pendirian bangunan.

Sekretaris Komisi III Daud Simanjuntak mengatakan, pengeluaran izin usaha dan sejumlah bangunan yang melanggar perda banyak ditemui di Kota Pematangsiantar. 

Pihaknya bahkan telah melihat secara langsung dampak yang dirasakan masyarakat akibat praktik para pejabat yang kerap bermain curang dengan investor.

"Beberapa lokasi seperti Hotel City, perumahan di zona hijau, pendirian bangunan dan usaha pada daerah aliran sungai. Akibat semrawutnya pembangunan kota, masyarakat yang kebanjiran, merasakan limbah seperti di RS Vita Insani," kata Daud.

"Ini akibat banyak pejabat yang pintar namun tidak jujur. Banyak pejabat di sini yang jadi mafia izin. Tidak berpikir dampak sampai ke anak cucu," tukas Daud.[]

Berita terkait
Positif Covid di Siantar 47 Kasus, Wali Kota Bungkam
Kasus pasien positif Covid-19 di Kota Pematangsiantar mencapai 47 kasus. Wali Kota membisu saat diminta penjelasan soal langkah mengatasi.
DPRD Siantar Minta Ada Keringanan Uang Sekolah
Pemerintah Kota Pematangsiantar diminta turun memfasilitasi kesulitan orang tua siswa dalam membayar uang sekolah di masa pandemi Covid-19.
Berburu Kursi No 1 Siantar, Siapa Wali Kota ke-19?
Pilkada di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sejumlah kandidat berburu parpol pengusung, termasuk petahana Hefriansyah Noor.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.