Edy Rahmayadi Kembali Janji Tertibkan Galian C Ilegal

Sudah tiga kali Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, membuat pernyataan keras akan menertibkan semua aktivitas galian C ilegal.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ketika diwawancarai wartawan (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Tarutung- Sudah tiga kali Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, membuat pernyataan keras akan menertibkan semua aktivitas galian C ilegal yang bebas beroperasi tanpa terbebani pajak kepada negara.

"Galian C izinnya itu dari provinsi. Kalau tidak ada izin dari provinsi itu akan kita tertibkan," tegas Edy di sela mendampingi kunjungan Presiden Joko Widodo ke objek wisata Salib Kasih, Selasa 30 Juli 2019.

Ketika disinggung kapan realisasi mengumpulkan pejabat Forkopimda membahas penertiban galian C ilegal di Sumatera Utara, Gubsu mengaku belum sempat akibat padatnya agenda kerja.

"Belum sempat, nanti akan segera," jawab Edy tanpa merinci kapan waktu rapat dimaksud.

Untuk diketahui, Gubernur Sumatera Utara sudah ke tiga kalinya diwawancara menyebut akan menertibkan galian C ilegal yang beraktivitas tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Peryataan tegas penertiban galian C ilegal dikatakan Edy saat acara pembukaan pencanangan pengembangan tanaman Macadamia di Desa Hutaginjang, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara.

Edy cuma bisa bilang akan menertibkan kalau ada yang ilegal saat mendampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Rabu 26 Juni 2019 silam.

"Di mana itu marak galian C ilegal. Namanya ilegal akan kita benarin supaya legal," katanya.

Baca juga:

Ketika itu, Edy menyatakan niat akan mengkaji seluruh keberadaan galian C jika memang merusak lingkungan yang hanya menguntungkan golongan tertentu seperti pengusaha nakal tanpa izin.

"Kalau galian C wewenang Gubernur Sumut. Nanti kita kaji kalau merusak lingkungan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat. Ya, tidak boleh namanya tanpa izin," ujarnya.

Dan peryataan terakhir Edy, saat kunjungan kerja perdananya di Tapanuli Utara pada Rabu 12 Juni 2019 di Sopo Partungkoan Tarutung.

Saat itu dia menegaskan juga akan segera menertibkan seluruh aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Utara.

"Semua akan kita tertibkan, mau galian C, mau galian orang. Nanti kita akan duduk bersama, rapatkan dengan Forkopimda kabupaten sama-sama akan kita selesaikan dan tindaklanjuti masalah ini," tegasnya saat itu.

Untuk diketahui, aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Tapanuli Utara beroperasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan perbukitan kawasan hutan di Kecamatan Parmonangan dan Kecamatan Pahae.

Pantauan Tagar pada Selasa 30 Juli 2019 aktivitas galian C jenis pasir sungai masih beroperasi di Aek Situmandi anak DAS Batangtoru Tarutung.

Diduga akibat aktivitas galian itu, beberapa titik tanggul Sungai Aek Sigeaon terancam ambruk di beberapa titik. Diprediksi tanggul kritis itu akan jebol jika tidak segera ada tindakan penertiban.[]


Berita terkait
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi