Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Gerindra ini dikabarkan ditangkap pada Rabu, 25 November 2020.
Pegiat media sosial Denny Siregar memberikan komentar miring terkait penangkapan Edhy. Melalui akun media sosialnya, Denny menyindir Partai Gerindra yang salah satu kadernya telah diberi kepercayaan oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan namun diduga melakukan tindakan melanggar hukum.
Denny pun mempertanyakan bagaimana nantinya jika partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu menjadi partai penguasa.
"Ealahhh @Gerindra. Baru dikasih jabatan, udah gini ajah. Gimana kalau nanti berkuasa?," tulis Denny dikutip Tagar dari akun Twitter-nya @Dennysiregar7, Rabu, 25 November 2020.
Dalam cuitan yang sama, penulis buku 'Tuhan dalam Secangkir Kopi' ini pun menyentil dua nama politisi Gerindra yang terkenal vokal mengkritik pemerintah.
"Iya ngga, @fadlizon @andre_rosiade?," kata Denny.
Diberitakan Tagar sebelumnya, Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa orang lain. Saat ini, politikus partai Gerindra itu sudah digelandang ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya mengatakan, Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu dini hari, setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat.
"Benar (ditangkap), jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip Tagar pada Rabu, 25 November 2020.
Baca juga: Breaking! Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Baca juga: Rumor Covid-19, Edhy Prabowo Tak Hadir di Raker DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta juga membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Edhy dan beberapa orang lainnya.
"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ucapnya.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut. []