Pematangsiantar - Edarkan narkotika jenis sabu dan ganja, SR, 34 tahun, seorang ibu rumah tangga (IRT) cantik diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar.
Ia diamankan dari kediamannya di seputaran Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu 26 Januari 2020.
"Informasi sering terjadi transaksi narkoba di seputaran TKP. Kita tindak lanjuti," ucap Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga, Senin 27 Januari 2020.
Kita akan terus melakukan pengembangan dan bertindak dalam pemberantasan narkoba
Dari kediaman ibu anak dua itu, polisi menyita barang bukti berupa empat paket diduga sabu, satu mancis, empat plastik klip kosong, tiga unit handphone, uang Rp 100 ribu dan satu plastik diduga berisi ganja. "Barang bukti didapat dari ruang tengah rumahnya," kata David.
Selanjutnya, SR berikut barang bukti diboyong ke Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut untuk penyidikan. David menyebut, SR diperiksa secara intensif.
"Kita akan terus melakukan pengembangan dan bertindak dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Siantar," tandasnya. []