Payakumbuh - Pasangan suami-istri berinisial KDP, 41 tahun, dan YAS, 45 tahun, diringkus polisi. Keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di kawasan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka sudah ditahan di sel Polres Payakumbuh beserta barang bukti. Kami masih melakukan pengembangan.
Warga Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh itu ditangkap Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Senin, 7 September 2020, di kawasan Jalan Kaniang Bukik, Kelurahan Tigo Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara.
"Mereka ditangkap karena kasus (narkoba) itu. Penjelasan lebih lengkap silahkan langsung ke Kasat Narkoba saja," kata Bintara Humas Polres Payakumbuh, Aipda Asmul melalui pesan singkat kepada Tagar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri mengatakan suami dari pelaku YAS ini merupakan mantan anggota TNI AD yang sudah dipecat. "Mereka ini statusnya memang suami-istri dan pelaku laki-laki pecatan TNI AD," katanya.
Menurutnya, terungkapnya kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Keduanya diduga telah sering bertransaksi sabu dan ekstasi di Kota Payakumbuh.
"Dari mana sumbernya kami masih lakukan pengembangan. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan," katanya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya sebanyak 21 paket sabu-sabu, 2 butir pil ekstasi, satu unit merek chanel warna hitam dan satu unit mobil merek Honda Odyssey warna hitam BM 1114 MI yang digunakan pelaku saat ditangkap.
"Mereka sudah ditahan di sel Polres Payakumbuh beserta barang bukti. Kami masih melakukan pengembangan," tuturnya. []