Edar Sabu, Buruh di Agam Diringkus Polisi

Seorang buruh pengedar sabu diringkus jajaran Polres Agam.
Buruh pengedar sabu yang diringkus Polres Agam. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Agam - Seorang buruh di Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam dibekuk aparat kepolisian. Dia ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Agam karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka berprofesi sebagai buruh yang nyambi jadi pengedar narkoba.

Pria berinisial NS, 26 tahun, itu diringkus tim opsnal saat hendak melakukan transaksi narkoba di Padang Koto Marapak pada Minggu, 2 Agustus 2020 malam.

Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama menyebut, NS tertangkap sedang bertransaksi sabu-sabu dengan seorang calon pembeli. Dia tak berkutik saat diciduk petugas yang sudah memperhatikan gerak-geriknya.

"Tersangka berprofesi sebagai buruh yang nyambi jadi pengedar narkoba. Namun sayang, calon pembelinya berhasil kabur saat penangkapan," katanya, Senin, 3 Agustus 2020.

Dari penangkapan NS itu, kata Awal Rama, petugas mengamankan satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Barang terlarang ini disembunyikan dalam sebuah kotak rokok berbalut kertas timah yang turut disita.

Aparat Resnarkoba Polres Agam berhasil membongkar kasus ini setelah mendapat informasi dan mengintai terduga pelaku alias NS. Polisi lalu membuntuti pergerakan pria kelahiran Bengkalis, Kepulauan Riau itu.

"Pelaku ini terlihat di kawasan Padang Koto Marapak. Ia hendak melakukan transaksi di pinggir jalan. Begitu terjadi transaksi, polisi langsung meringkusnya, namun calon pembelinya berhasil melarikan diri," jelasnya.

Hasil interogasi penyidik, NS memperoleh barang haram itu dari rekannya berinisial AK yang berada di kawasan PT AMP. Terhadap pemasok ini, polisi langsung melakukan pengejaran, namun tak berhasil menemukannya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. NS dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.[]

Berita terkait
Sempat Terlihat, Mayat Pria Agam Hilang Lagi di Laut
Jasad pemancing asal Agam yang hilang di laut Tiku sempat ditemukan nelayan. Namun, kembali menghilang saat akan dievakuasi tim BPBD.
Idul Adha di Samosir Berbaurnya Umat Berbeda Agama
Polres Samosir melakukan perayaan Idul Adha 1441 H di Masjid Al-Hasanah, Pangururan pada Jumat, 31 Jui 2020. Kegiatan diawali salat Idul Adha.
2 Kasus Positif Covid-19 Agam Terjadi di Ponpes
Dua warga pondok pesantren di Kabupaten Agam terpapar Covid-19.