Jakarta - Dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional (PSN), pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menghadiri Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Pendopo Wali Kota Dumai pada Kamis, 2 September 2021. Dari sebanyak 5.000 sertipikat tanah yang diserahkan di Provinsi Riau, Sofyan A. Djalil menyerahkan langsung sertipikat tanah kepada 30 perwakilan masyarakat.
Sofyan A. Djalil mengatakan keseriusannya dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan melalui program PTSL yang juga merupakan concern Presiden Joko Widodo sejak tahun 2017 lalu.
Menurutnya, program PTSL akan mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada tahun 2025.
Kami memohon kepada para Bupati/Wali Kota untuk melakukan pengurangan penetapan BPHTB guna mengurangi beban masyarakat atas pendaftaran tanah pertama kali.
"Jika seluruh tanah terdaftar, masyarakat tidak perlu khawatir konflik, karena ada tanahnya, ada ukurannya, ada sertifikatnya. Masyarakat yang mau berusaha bisa menjadikan sertipikat ini sebagai jaminan, pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Banyak orang sebelumnya terpaksa ke rentenir, besar sekali bayarnya. Dengan sertipikat tanah yang ada, masyarakat tidak perlu pergi ke rentenir," ujar Sofyan.
Ia juga memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN kini sudah semakin baik dan akan terus memperbaiki layanan pertanahan agar lebih memudahkan masyarakat.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gelar SPIP, Wujudkan Transparansi
- Baca Juga: Kunjungi Riau, Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan PTSL
Dalam kesempatan itu, Sofyan A. Djalil menyambut baik usulan Gubernur Riau agar Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau membantu percepatan program PTSL, salah satunya dengan menyediakan anggaran, khususnya untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) demi meringankan beban masyarakat.
"Atas usulan Pak Gubernur tadi, saya sangat berterima kasih jika bapak/ibu membantu BPN dalam rangka untuk mempercepat penyertifikatan tanah. Kalau Bupati/Wali Kota menyediakan anggaran untuk pra sertipikat itu akan sangat memudahkan," katanya.
"Yang kedua, untuk pembayaran BPHTB itu Bupati/Wali Kota bisa membuat kebijakan mengurangi bahkan sampai dengan 100 %. Bisa dengan surat keputusan Bupati/Wali Kota, atau mengurangi sampai 50 %. Itu dalam rangka kita menciptakan administrasi pertanahan yang lebih baik," ujarnya.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Bangun Transformasi Digital di Indonesia
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Legalisasi Wilayah Pesisir
Gubernur Riau, Syamsuar pada kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat Provinsi Riau.
Selain itu, sebagai bentuk dukungan dan keseriusan pemerintah daerah, ia meminta perhatian kepada Bupati/Wali Kota untuk kelancaran pelaksanaan PTSL serta menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
"Kami memohon kepada para Bupati/Wali Kota untuk melakukan pengurangan penetapan BPHTB guna mengurangi beban masyarakat atas pendaftaran tanah pertama kali," ujarnya. []