Dugaan Penyelewengan Aset di Kejagung, Abdul Fickar: Harus Laporkan ke KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah jika tanah beserta rumah di Pondok Indah berpindah tangan.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 16/11/2018) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah jika tanah beserta rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait kasus pidana korupsi berpindah tangan. 

Menjawab tudingan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menduga adanya penyelewengan tanah dan bangunan kasus Hardieni Soegito.

Hingga saat ini, tanah beserta rumah di Pondok Indah statusnya masih Barang Rampasan oleh Loeke Larasati, mantan Kepala PPA Kejaksaan.

Penyelewengan aset itu diduga atas sepengetahuan Jaksa Agung Prasetyo. Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelidiki kasus penjualan aset yang diduga dilakukan penyelenggaran negara, tak terkecuali Jaksa Agung.

"Korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, termasuk penegak hukum harus menjadi prioritas KPK untuk menyelidikinya. Itu sudah berdasarkan perintah undang-undang," kata Fickar di Jakarta, Jumat (16/11).

Lebih lanjut Fickar berpendapat bahwa penjualan aset hasil korupsi atau barang sitaan apalagi barang rampasan yang telah sesuai dengan putusan pengadilan dimaksudkan untuk recovery kerugian negara. 

"Jadi jika ada pelepasan aset yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan, maka tindakan ini jelas merugikan negara. Harus dilaporkan ke KPK," tegas Fickar.

Apalagi pemerintah sudah mewajibkan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, siapapun bisa memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi  

Fickar menambahkan, kerugian negara adalah unsur yang menentukan adanya tindak pidana korupsi. Jika Haris memiliki bukti tindak pidana korupsi, maka dapat menjadi dasar bagi KPK untuk menanganinya. 

"Dugaan penjualan aset tersebut harus dilaporkan ke KPK. Dengan bukti-bukti yang dimiliki pelapor, maka jadi cukup alasan bagi KPK untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan aset yang dimaksud Haris," ujarnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Mukri membantah pernyataan Haris Azhar yang mempertanyakan status barang rampasan berupa tanah dan bangunan di Pondok Indah. 

"Pernyataan Saudara Haris Azhar itu tidak tepat karena tidak berdasarkan informasi yang menyeluruh dan tanpa data,"pungkas Kapuspenkum. []

Berita terkait
0
Cara Download Lagu-lagu Viral di TikTok
Berikut cara convert YouTube MP3 download lagu TikTok yang bisa dilakukan untuk mengunduh lagu yang diinginkan.