Dugaan Penggelapan, PT Drymix Indonesia Dilaporkan ke Polisi

PT Neochem Indonesia melaporkan pemilik dan pengurus PT Drymix Indonesia (PT DI) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Saddan Marulitua Sitorus SH, usai memberikan laporan ke Polda Metro Jaya, Senin, 26 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - PT Neochem Indonesia (PT NI) melalui kuasa hukum Saddan Marulitua Sitorus SH melaporkan pemilik dan pengurus PT Drymix Indonesia (PT DI) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Terlapornya adalah Alpino Iskandar, Asanga Abhayawardhana, Try Suciptian, Yatno, dan Sumiati dkk.

Para terlapor diadukan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan total Rp 62 miliar melalui laporan polisi nomor: TBL / 6314/ X / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tanggal 26 Oktober 2020.

Saddan menyebut, pada 2019 PT DI telah melakukan pemesanan semen dan aditif kepada PT NI. 

Kerja sama pemesanan terus berlanjut hingga Maret 2020. Dengan ketentuan bahwa setiap barang yang dipesan akan dibayarkan berdasarkan tagihan invoice.

Dikatakan Saddan, awal terjadinya hubungan kerja sama antara kedua perusahaan itu sudah cukup lama terjalin, yakni sejak 2013. 

Seperti biasa, karena sudah saling percaya, tidak menaruh rasa curiga. Namun belakangan PT DI tidak kooperatif melakukan pembayaran, meski barang milik PT NI sudah mereka ambil.

Tenggang waktu pembayaran yang diberikan oleh PT NI kepada PT DI, sambung Saddan, cukup fair. Ada 60 hari masa jatuh tempo sejak invoice diberikan.

Sejak terjadi penundaan pembayaran oleh PT DI terhadap piutang PT NI, ada dua surat yang telah diterima oleh PT NI, masing-masing surat nomor: 133/DI/FA/VII/2020 tertanggal 3 Agustus 2020, dan surat nomor: 138/DI/FA/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 tentang menawarkan upaya restrukturisasi skema pembayaran.

Para oknum yang merugikan pemilik bisnis yang jujur, wajib ditindak tegas

Penawaran tersebut tidak dapat diterima, karena memberatkan PT NI. Dan selanjutnya pihak PT DI hingga sejauh ini tidak memperlihatkan itikad baik untuk melakukan pembayaran piutang PT NI.

Melihat PT DI tidak kooperatif meski kuasa hukum sudah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada perusahaan yang berkantor di Jakarta tersebut, dan khawatir hak-hak PT NI tidak dibayarkan oleh PT DI, kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm pun memutuskan menempuh jalur hukum pidana.

“Klien kami sudah memberikan rentang waktu yang cukup, yakni setahun menunggu itikad baik PT Drymix Indonesia untuk melakukan pembayaran kewajibannya. Namun yang terjadi yang bersangkutan tidak kooperatif dan kami juga mengupayakan agar tagihan dibayarkan dengan win-win solution tapi pada kenyataannya memang ada unsur sengaja. Kami khawatir kalau ini berlanjut terus-menerus akan berdampak buruk bagi keuangan klien kami," ujar Saddan di Polda Metro Jaya.

Laporan polisi ini dia sebut, untuk memberikan efek jera bagi PT DI yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya, dan akan dibuktikan melalui proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana.

Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim SH MSc CFP menambahkan, banyak perusahaan menggunakan modus seolah-olah ada pengajuan penundaan kewajiban, padahal pengaju dan pengurus adalah oknum yang diatur oleh debitur atau perusahaan yang berutang.

Sehingga aset diambil kembali dengan harga murah, dan korban-korban yang memberikan utang ditipu lagi.

"Ini namanya sudah jatuh tertimpa tangga. Oleh karena itu rekan LQ Indonesia Lawfirm, advokat Saddan Sitorus sudah benar membuat laporan polisi, menindaklanjuti dugaan penipuan dan penggelapan. Para oknum yang merugikan pemilik bisnis yang jujur, wajib ditindak tegas, tangkap, dan tahan agar tidak menipu orang lainnya lagi," katanya.

Dia kemudian mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan LQ Indonesia Lawfirm. Dia menyakini keadilan dan hukum akan ditegakkan.

Sementara itu, terkait pelaporan ini belum diperoleh keterangan dari pihak manajemen PT DI. []

Berita terkait
Polda Metro Jaya Tahan 67 Pedemo Omnibus Law di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyebut pihaknya masih melakukan penahanan terhadap 67 orang pedemo Omnibus Law di Jakarta.
Polda Sumbar Manfaatkan Operasi Zebra Buru DPO Pembunuhan
Polda Sumatera Barat memperketat pintu masuk dari Sumatera Utara memanfaatkan Operasi Zebra demi menangkap pelaku pembunuhan di Deli Serdang.
Target Operasi Zebra Semeru 2020 Polda Jawa Timur
Dalam operasi zebra semeru 2020, Polda Jatim mengerahkan 3.004 personel untuk menindak pelanggar lalu lintas.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.