Makassar - Kasus dugaan money politik salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang ditangani pihak kepolisian saat ini berkas perkaranya telah sampai ke tangan pihak kejaksaan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, kasus dugaan money politik salah satu Paslon telah berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bukan saya yang memutuskan, tapi Bawaslu dan Gakkumdu. Keputusan ini diambil sekitar seminggu atau empat hari lalu.
"Saat ini ada beberapa kasus yang sudah sampai ke tahap JPU untuk dilakukan pembahasan, dan kita menunggu hasil dari JPU, termasuk kasus bagi-bagi beras," kata Kapolrestabes Makassar, Kamis 12 November 2020.
Oleh karena itu, kata Kapolrestabes, pembahasan antara Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Bawaslu Makassar memutuskan untuk tetap melanjutkan berkas perkaranya sampai ke JPU.
"Dari hasil pembahasan antara Bawaslu dan Gakkumdu ini memutuskan demikian. Bukan saya yang memutuskan, tapi Bawaslu dan Gakkumdu. Keputusan ini diambil sekitar seminggu atau empat hari lalu," ungkapnya.
Sebelumnya, calon Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan politik uang dengan modus membagi-bagikan Sembako kepada warga Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03, RW 07, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak berwajib.
Danny yang menghadiri pemanggilan penyidik di Mapolrestabes Makassar memberikan keterangan terkait laporan tersebut, Senin 19 Oktober lalu.
Eks Wali Kota Makassar ini dicecar 18 pertanyaan soal dugaan politik uang sebagaimana dilaporkan oleh tim pemenangan nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Rahman Bando ke Bawaslu Makassar, setelah beredar video bagi-bagi beras hingga viral.
Kemudian laporan tersebut diproses di Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang hasilnya menaikan statusnya ke tahap penyidikan hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Danny Pomanto mengatakan, laporan yang dialamatkan kepada dirinya berdasarkan video yang viral di media tersebut, bukanlah tim pemenangannya. Bahkan, spanduk yang ada di dalam video itu bukanlah format resmi yang sebelumnya telah didaftarkan ke KPU Makassar.
Namun, Danny menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan mengungkap kebenaran dalam video bagi-bagi beras yang viral di Medsos. []