Dugaan Korupsi Rp 21 M di Aceh Singkil Mangkrak

Kejaksaan Tinggi Aceh diminta mengambil alih kasus dugaan korupsi jalan Singkil-Teluk Rumbia senilai Rp 21 miliar.
Sekjen BAI Aceh Singkil Alfianda dan Ketua Divisi Hukum dan HAM BAI Aceh Singkil Andri Sinaga usai melaporkan kasus dugaan proyek jalan Singkil- Teluk Rumbia ke Kejati Aceh, Jumat 13 Deaember 2019.(Foto: Tagar/Istimewa).

Singkil - Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Singkil meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut dan mengambil alih kasus dugaan korupsi jalan Singkil-Teluk Rumbia senilai Rp 21 miliar yang dikerjakan PT Peduli Bangsa.

Sekjen BAI Aceh Singkil, Alfianda pada Jumat 13 Desember, mengatakan kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek dengan nomor kontrak: 602.1/05/BM/DAK Penugasan/VIII/2018 belum ada titik terang.

"Persoalan ini sudah pernah ditangani oleh Kejari Aceh Singkil, namun sampai saat ini prosesnya masih belum ada titik terang dan terkesan jalan di tempat," ujarnya.

Pihaknya sudah menyurati Kejati Aceh, menyarankan agar proses perkara tersebut bisa diambil alih Kejati Aceh.

Dia mengatakan, melihat hasil temuan BPK RI tahun anggaran 2018 terkait pengerjaan jalan Singkil-Teluk Rumbia, terungkap beberapa hal, di antaranya hasil pekerjaan tidak segera dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan berpotensi terbengkalai. Kemudiana ada kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 175 juta.

Terjadi diduga karena Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil tidak cermat dalam melakukan penilaian kegiatan yang dilakukan bawahannya, seperti pejabat penanggung jawab teknis kerja (PPTK), panitia penerima hasil pekerjaan dan pengawas lapangan.

Ketua Divisi Hukum dan HAM BAI Aceh Singkil, Andri Sinaga mendorong percepatan proses hukum dugaan korupsi proyek jalan Singkil-Teluk Rumbia.

"Yang patut kita pertanyakan proyek APBN atau Dana Alokasi Khusus itu dikerjakan secara asal-asalan dan telah merugikan negara sesuai dengan temuan BPK RI," katanya

Alfianda menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) termasuk soal kelebihan pembayaran terhadap rekanan.

"Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yaitu pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta," bebernya.[]

Berita terkait
Sering Dilintasi Truk Jalan Amblas di Aceh Singkil
Jalan umum amblas di kawasan Lae Hame Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, Aceh.
Pulau Banyak Aceh Singkil Akan Dibangun Taman Wisata
Pulau Banyak Aceh Singkil, Aceh akan segera dibangun objek taman wiata.
Terpidana Berkeliaran Bebas Singkil Dijemput Paksa
Pihak Kejaksaan Negeri Singkil dan Petugas Sipir Rutan Aceh Singkil kelas II B kembali menjemput narapidana berinisial HB.