Dugaan Korupsi, Kejatisu Diminta Periksa Bupati Madina

Mahasiswa meminta agar pihak kejaksaan memeriksa Bupati, Sekretaris, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas PUPR Kabupaten Madina.
Mahasiswa Kompak Madina ketika melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejatisu (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Koalisi Mahasiswa Pergerakan (Kompak) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan, Senin 26 Agustus 2019.

Mahasiswa mendatangi kantor Adhyaksa Sumatera Utara ini meminta agar pihak kejaksaan memeriksa Bupati, Sekretaris, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas PUPR Kabupaten Madina dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu.

"Kita meminta agar Kejatisu tegas dalam kasus ini, diduga masih ada tersangka lain selain tiga orang yang telah ditetapkan itu, di antaranya Plt Kadis Perkim Kabupaten Madina inisiak RL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial ED dan PPK Dinas Perkim inisial KAR," kata kordinator dari Kompak Madina, Taufik ketika melakukan aksi.

Selain itu, Taufik menyebut bahwa Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu tidak terdaftar sebagai aset daerah, ke dua objek wisata tersebut berada dalam wilayah Komplek Perkantoran Paya Loting, Kabupaten Madina. Di mana Tapian Siri-Siri Syariah terletak di pinggir Sungai Batang Gadis dan Taman Raja Batu terletak di pinggir Aek Singolot.

Jika ada ditemukan bukti-bukti yang lain, pastinya kasus ini terus ditindaklanjuti

"Setelah itu, kita menduga bahwa di tahun 2016, sebelum terjadi bermasalah, Bupati Madina menginstruksikan pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan berlanjut ke tahun 2017, kemudian di tahun 2017 Bupati diduga menginstruksikan pembangunan Taman Raja Batu dengan alasan untuk penyambutan kedatangan Presiden Jokowi. Jadi Bupati dan Sekda harus diperiksa, diambil keterangannya," ucap Taufik.

Dampak dari proyek itu, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 miliar. Dua proyek bermasalah itu dikerjakan oleh tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di antaranya Dispora, PUPR dan Perkim Kabupaten Madina. Untuk itu, mahasiswa kembali meminta Kejatisu agar memeriksa tiga OPD itu.

"Tiga OPD itu harus diperiksa, kita kembali meminta agar Kejatisu memeriksanya, memanggil mereka, karena APBD Madina sudah dikeluarkan untuk dua proyek itu, jika mereka terbukti segera tetapkan tersangka," tandasnya.

Tidak lama, Asisten Intelijen Kejatisu Murji menerima aspirasi dari Kompak Madina. Dia meminta agar mahasiswa sabar, sebab pihak kejaksaan terus bekerja.

"Memang saya baru menjabat Asintel, sampai saat ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi, jika ada ditemukan bukti-bukti yang lain, pastinya kasus ini terus ditindaklanjuti," ungkapnya.

Dia meminta agar mahasiswa terus mendukung pihak kejaksaan untuk selalu transparan dan dapat bekerja secara profesional.[]

Berita terkait
Pilkada 2020 Malang, Calon Dituntut Perangi Korupsi
Pengamat Politik dari Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari mengatakan parpol pengusung pasangan calon di Pilkada 2020 harus perangi korupsi.
Mantan Kadis PU Jeneponto Ditetapkan Tersangka Korupsi
Mantan kadis PU yang juga Caleg Terpilih Jeneponto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jembatan Bosalia sebesar RP 4 Miliar.
Korupsi Dana Desa, Kades di Cirebon Diancam 15 Tahun
Kepala Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan korupsi dana desa.