Dugaan Korupsi Anggota DPRK Abdya Mulai Diungkap

Dugaan korupsi pada anggaran perjalanan dinas fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Aceh mulai ditangani.
Kajari Abdya, Nilawati saat memberi keterangan di aula Kejari Aceh Barat Daya. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh Nilawati membeberkan perjalanan proses pengungkapan atas kasus dugaan korupsi pada anggaran perjalanan dinas fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kabupaten setempat yang sedang ditanganinya.

Kasus yang ditafsir telah merugikan negara hingga mencapai Rp 1 miliar lebih tahun 2017 itu diketahui mencuat setelah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2018 menemukan ada kejanggalan terhadap pertanggungjawaban anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 24 anggota DPRK kabupaten setempat.

“Kita tidak ada maksud menggantung status hukum siapapun. Tidak ada kasus yang kita endapkan. Kasus SPPD ini sedang dalam proses. Kita tentu bekerja sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) kita, jadi kasus ini tetap kita tuntaskan,” kata Kajari Abdya, Nilawati kepada Tagar di aula Kejaksaan setempat, Selasa 27 November 2019.

Kami sudah mengecek ke bandara. Hasilnya negatif. Benar fiktif.

Sejauh ini kata Nilawati ada beberapa tahap pegungkapan terhadap kasus tersebut sudah dijalankan. Sejumlah saksi yang berkaitan sudah dimintai keterangan, termasuk mendatangi bandara guna mengecek keabsahan tiket penerbangan.

“Kami sudah mengecek ke bandara. Hasilnya negatif. Benar fiktif,” kata Nilawati.

Nilawati yang baru menjabat sebagai orang nomor satu di Kejari Abdya mengantikan Kajari sebelumnya mengaku akan menyelesaikan semua kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani. Adapun kasus besar lain selain dugaan korupsi SPPD Fiktif anggota DPRK adalah kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk PDAM Gunung Kila, pada anggara 2017 dan 2018.

“Seperti saya katakan tadi bahwa kita tidak mengantungkan status hukum orang lain. Semua kasus saat ini sedang kita proses. Kinerja kita terpantau oleh atasan. Dalam waktu dekat kita akan melakukan konsultasi dengan atasan terhadap kasus-kasus tersebut,” ujarnya.

Nilawati berjanji, pada Desember 2019 mendatang akan memberitahukan hasil proses pegungkapan atas kedua kasus tersebut kepada Publik. Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak berasumsi yang bukan-bukan, sebab pihaknya sangat berkomitmen menuntaskan segera kasus itu, agar jelas status hukumnya.

“Desember kita sampaikan perkembangannya. Tentu dua kemungkinan, bisa tersangka bisa tidak,” tuturnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Tangisan Bayi di Rerumputan Gegerkan Warga Aceh
Bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan baru saja lahir ditemukan oleh salah seorang warga di Kota Langsa, Aceh.
Ketua Pemuda Muhammadiyah di Aceh Tenggelam
Seorang pemuda asal Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan dilaporkan tenggelam di Sungai Desa Blang Baro Rambung, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
Seremoni Akhir Tahun Dinas di Aceh Menguras Anggaran
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2019 karena dinilai tidak ada manfaat.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban