Yogyakarta - Direktur Eksekutif Jogjakarta Government Watch (JGW) Dadang Iskandar menganggap ada kejanggalan dalam lelang sejumlah proyek di wilayah Daeah Istimewa Yogyakarta (DIY). Atas dugaan itu, JGW melaporkan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) DIY atas dugaan adanya praktik tender dan penentuan pemenang lelang yang tidak sesuai aturan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin 29 Juni 2020.
Dalam laporannya ke Kejati DIY, Dadang membawa surat laporan beserta bukti-bukti temuan. GJW melaporkannya setelah mengirimkan surat aduan namun tak mendapat tanggapan dari BP2JK DIY.
Menurut Dadang, pidaknya mengindikasikan ada dua kejanggalan dalam lelang sejumlah proyek di wilayah DIY. Kedua proyek tersebut yakni proyek embung Universitas Islam Indonesia (UII) tahap II di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman senilai Rp 6,9 miliar dan proyek pemeliharaan sabo dam Kali Boyong di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman nominal Rp 1,6 miliar.
JGW kembali menemukan lagi dua lelang yang mencurigakan. Lelang tersebut yakni pada operasional pemeliharaan Selokan Mataram sekitar Rp 710 juta, serta pembangunan rehab gedung Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) senilai Rp 1,9 miliar.
Saat ini kami menemukan empat tender lelang yang patut dicurigai.
Danang mengatakan, penentuan pemenang lelang dua proyek ini diduga sarat rekayasa. "Kami menduga kuat telah terjadi proses yang curang, baik praktik tender lelang dan penentuan pemenang lelang. Saat ini kami menemukan empat tender lelang yang patut dicurigai," katanya usai mendatangi Kejati DIY di Jalan Sukonandi, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Dia menilai pemenang lelang diduga perusahaan abal-abal. Dengan kata lain, pemenang empat tender merupakan perusahaan kecil dengan reputasi yang belum teruji menggarap proyek-proyek besar pemerintah. "Pemenang lelang diumumkan pada Sabtu 20 Juni 2020 lalu. Saat ini memasuki masa sanggah karena banyak peserta lelang lain yang melayangkan aduan," ujarnya.
Di bagian lain, Kepala BP2JK DIY, Yanuar Munlait saat dikonfirmasi perihal aduan JGW, mengaku sampai saat ini belum ada panggilan dari Kejati DIY. "Kami belum mendapatkan panggilan untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DIY,” katanya.
Dia mengungkapkan, perihal tender dan lelang saat ini masih mengumpulkan data dan mengklarifikasi kepada kelompok kerja (Pokja) dan tim peneliti. Setelah itu segera dilaporkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Perumahan Rakyat dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pihak yang berwenang menangani pengaduan terkait Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ). “Karena hal ini merupakan pengaduan, tidak menghentikan proses PBJ yang sedang berlangsung," ujarnya. []