Makassar - Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras selaku terlapor dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah, tidak mengindahkan undangan pemanggilan pertama oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan bahwa Jumras selaku terlapor telah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Tapi dalam pemanggilan pertama ini, Jumras berhalangan untuk hadir memenuhi pangggilan penyidik dengan alasa berada diluar daerah.
"Tidak datang orangnya, pemberitahuannya dari pengacaranya minta di undur hari senin karena Jumras katanya diluar daerah. Dan statusnya (kasus) masih penyelidikan, baru pertama kali itu dipanggil. Yah masih saksi sebatas klarifikasi dulu lah," kata AKBP Indratmoko, Jumat 13 September 2019.
Dia menerangkan kasus yang menjerat Jumras masih dalam tahap penyelidikan. Pemanggilan Jumras hari ini baru sekedar klarifikasi atas laporan dugaan pencemaran nama baik serta menyampaikan keterangan palsu diatas sumpah di Sidang Hak Angket DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.
Pada saat itu, Jumras secara tegas menyampaikan bahwa Gubernur menerima fee 10 miliar dari pengusaha Agung Sucipto, dan Ferry untuk bisa menang pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018.
Sebelumnya Salah satu Tim hukum Gubernur Sulsel, Husain Djunaid mengatakan pihaknya telah melaporkan Jumras dimana terlapor sebagai terperiksa dalam Sidang Hak Angket DPRD Sulsel dan menyampaikan Keterangan di atas Sumpah bahwa Agung Sucipto (Anggu) dan Ferry Tanriady (Ferry) memberikan fee Rp 10 Miliar kepada Prof Nurdin Abdullah untuk bisa menang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018.
"Betul laporan aduan itu kami layangkan 18 Juli 2019 lalu di Polrestabes Makassar. Kita laporkan terkait Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 242 KUHP dimana Jumras diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di muka persidangan," terangnya.
Sebelumnya Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah mengaku difitnah mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras, terkait pernyataannya saat diundang sebagai terperiksa dalam sidang hak angket di DPRD Sulsel.
Nurdin mengaku, pengakuan Jumras dalam sidang tersebut merupakan kebohongan besar. Geram akan hal itu, dia berencana melaporkan Jumras ke polisi.
"Itu bohong besar. Jumras sedang membuat kebohongan yang besar dan kalau dia tidak hentikan bicara itu akan saya lapor ke polisi. Itu adalah pencemaran nama baik," tegas Nurdin usai menghadiri peringatan HUT Bhayangkara ke-73 di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu 10 Juli 2019 lalu.
Diketahui, saat memberikan keterangan dalam sidang hak angket yang digelar DPRD Sulsel, Jumras mengaku pernah ditemui oleh pengusaha yang mengaku rekanan Nurdin Abdullah. Pengusaha tersebut meminta dimenangkan dalam tender proyek.
"Saya ingin sampaikan, lillahi ta'ala kalau ada sumbangan pengusaha kepada saya. Apalagi namanya rekanan," ujar dia.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini pun meminta Jumras segera meminta maaf secara terbuka. "Bohong besar. Dan saya akan penjarakan dia kalau dia tidak hentikan itu. Saya minta 1×24 jam, dia tidak minta maaf kepada saya, saya akan laporkan," tutup Nurdin. []
Baca juga:
- Bocah 9 Tahun di Makassar Jadi korban Penculikan
- Saat Habibie Kagumi Mobil Modifikasi Mahasiswa Makassar
- Jokowi Apresiasi Alat Temuan Mahasiswa Makassar