TAGAR.id, Jakarta – Pengelolaan Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga tidak sesuai dengan aturan, dikarenakan ada beberapa staf Desa yang mendapat Surat Keputusan (SK) penugasan dari Kepala Desa sebagai staf Desa tidak difungsikan.
Justru tugas mereka digantikan oleh orang lain yang tidak memiliki SK dari Kepala Desa dan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa Bab IV.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan dari warga Desa Situsari, ada beberapa nama yang sudah mendapat SK dari Kepala Desa untuk menjadi perangkat Desa malah kenyataannya tidak difungsikan bahkan tugasnya dijalankan oleh orang lain yang tidak memiliki SK.
“Sekdes (Sekretaris Desa) yang namanya tercantum di SK itu atas nama Dedi Mulyana, tapi ternyata yang bekerja adalah Sukardi, Kepala Dusun 1 seharusnya dijabat oleh Sugih Prabowo. Tapi ternyata yang hari ini gerak dilapangan sebagai Kadus namanya Herman,” kata Rendi, Minggu, 19 Maret 2023.
Rendi melanjutkan bahwa masih ada lagi di Kadus lain kejadian serupa. “Di Dusun lain yang harusnya dalam SK nama Kepala Dusunnya siapa, tapi ternyata yang sekarang bekerja orang lain, ini kan jadi rancu dan melanggar aturan,” sambung dia.
Saat dikonfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dibenarkan bahwa ada informasi yang beredar terkait dugaan ini.
“Iya, kami sudah mendengar masukan terkait permasalahan perangkat Desa Situsari ini, kami akan terus dalami dan akan panggil Kepala Desa agara masalah ini ke depan tidak akan terjadi lagi,” kata salah satu pegawai DPMP, Zainal.
Camat Cileungsi Adi Nugraha saat dimintai konfirmasi terkait isu ini oleh pewarta melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. []
(Tagar.id/Susilo Utomo)
Berita terkait