Dugaan Aniaya Saksi 9 Polisi Medan Diperiksa Maraton

Sembilan polisi yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan diperiksa menyusul dugaan penganiayaan saksi pembunuhan.
Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko ketika ditemui di Mapolda Sumatera Utara.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Sembilan polisi yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan diperiksa oleh Propam secara maraton, menyusul dugaan penganiayaan terhadap Sarpan, 51 tahun, seorang saksi kasus pembunuhan.

Pemeriksaan itu dibenarkan Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko kepada Tagar di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan pada Jumat, 10 Juli 2020.

"Ada sembilan orang, yang terdiri dari perwira dan bintara. Mereka diperiksa tim Porpam Polrestabes Medan dan Polda Sumut, atas kasus dugaan adanya penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan. Mereka diperiksa secara maraton," ungkap Riko.

Mereka yang diperiksa, yakni Kepala Unit Reskim Inspektur Satu Luis dan delapan personel di bawah komandonya. Sedangkan kapolseknya sudah dimutasi.

"Mutasi kepada Kapolsek Percut Sei Tuan, agar dia konsentrasi ke depannya. Hasil pemeriksaan terhadap sembilan personel itu saya belum lihat. Mutasi terhadap kapolsek belum ada unsur ke situ. Sementara kasus harus terungkap. Kami kirim pejabat sementara sebagai kapolsek dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Pemeriksaan terus berlanjut," ungkap dia.

Sedangkan untuk kasus pembunuhan yang dilakukan AZ terhadap Dodi Sumanto, perwira dengan pangkat tiga melati di pundak ini menyebut bakal ada pemeriksaan saksi tambahan.

"Untuk pemeriksaan saksi masih terus dilakukan, pelaku berinisial AZ sudah kami tahan," tandasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, jika ditemukan pelanggaran maka akan ada sanksi terhadap personel yang diperiksa sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Bisa berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari. Sampai saat ini, kami belum tahu karena masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Tatan.

Kami selama ini bekerja profesional, tidak benar jika kami menganiaya saksi

Sebagaimana diketahui, Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dituduh menganiaya saksi kasus pembunuhan bernama Sarpan, 51 tahun, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sarpan adalah saksi atas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan AZ terhadap Dodi Somanto, 40 tahun, warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 2 Juli 2020.

Sarpan yang diperiksa penyidik tidak kunjung dipulangkan sejak Jumat, 3 Juli 2020. Setelah massa datang ke Mapolsek Percut Sei Tuan, tepatnya pada Senin, 6 Juli 2020, dia akhirnya dilepaskan polisi.

Namun selepas dari kantor polisi, Sarpan yang diketahui mandor dari Dodi Somanto yang ketika itu sedang bekerja di rumah AZ, dalam kondisi babak belur seperti terkena pukulan.

Sarpan kepada Tagar melalui sambungan telepon selulernya pada Selasa, 7 Juli 2020, mengaku telah dianiaya polisi selama proses pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tewasnya Dodi Somanto.

"Kalau mereka (polisi) tidak memukuli saya, mana mungkin saya bonyok-bonyok begini," kata Sarpan.

Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi Otniel Siahaan ketika dikonfirmasi Tagar, membantah telah menganiaya Sarpan.

"Tidak benar, kami atau penyidik tidak ada menganiaya saksi. Dia kami mintai keterangan terkait kasus pembunuh terhadap Dodi Somanto. Kendalanya, keterangan saksi kurang pas dengan pelaku. Padahal dia berada di sekitar rumah itu saat kejadian pembunuhan," kata Otniel.

Perwira dengan pangkat melati satu di pundak itu juga membantah pemulangan Sarpan karena adanya desakan massa yang mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan pada Senin, 6 Juli 2020.

"Jadi, keterangan dari Sarpan sudah cukup. Makanya sudah diperbolehkan untuk pulang. Bukan karena ada desakan dari massa. Kami selama ini bekerja profesional, tidak benar jika kami menganiaya saksi," ungkapnya.[]

Berita terkait
Saksi Pembunuhan Dianiaya Polisi Dirawat di RS Medan
Saksi kasus pembunuhan yang diduga dianiaya polisi di Medan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan sejak Rabu, 8 Juli 2020.
Aniaya Saksi Pembunuhan, 9 Polisi di Sumut Diperiksa
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, kini tengah memeriksa sembilan personel yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan.
Hinca: Usut Penyiksaan Saksi Pembunuhan di Sumut
Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Kapolri mengusut kekerasan fisik yang dialami seorang saksi pembunuhan di Deli Serdang, Sumut.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya