Duduk Perkara Polemik Polusi Udara Jokowi dan Anies

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh 31 orang dalam polemik polusi udara.
Ilustrasi polusi Jakarta. (Foto: Instagram/Labproid)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh 31 orang dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBU KOTA) karena dianggap tidak mampu mengatasi polusi udara di Jakarta. Gugatan secara resmi didaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019.

Tidak hanya Jokowi dan Anies, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim juga ikut menjadi pihak tergugat.

Gerakan IBUKOTA menuntut hakim menjatuhkan hukuman kepada Jokowi sebagai pihak tergugat 1, dalam bentuk pembuatan dua kebijakan, yang pertama, menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang didalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi

Kedua, mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan Anies Baswedan yang menjadi pihak tergugat 5, mendapat empat tuntutan sekaligus, pertama, melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian dan pencemaran udara dan atau dokumen lingkungan hidup.

Kedua, menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama. Ketiga, menyebarluaskan informasi pengawasan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

Keempat, mengetatkan baku mutu udara ambien daerah Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif beradaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menanggapi gugatan itu, Anies justru menyebut pihak penggugat juga berkontribusi atas menurunnya kualitas udara di Jakarta. Dia juga menjelaskan polusi yang mengotori udara sejatinya lebih banyak berasal dari emisi kendaraan bermotor.

"Teman-teman yang melakukan tuntutan hukum itu pun ikut melakukan kontribusi pada penurunan kualitas udara. Kecuali udah pada naik sepeda semua, kalau semua udah naik sepeda itu lain," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 5 Juli 2019.

"Kualitas udara ini bukan disebabkan satu dua profesi saja, tapi oleh kita semua termasuk yang melakukan tuntutan hukum," ujar Anies.

Terpisah, Badan Pengkajian dan Penerapan Tekonolgi (BPPT) mengatakan akan membuat hujan buatan dengan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada pertengahan Juli mendatang demi menurunkan polusi udara di Jakarta.

Pertengahan Juli dipilih sebagai waktu kegiatan TMC lantaran pelajar di Jakarta sudah masuk masa liburan. Kegiatan tersebut bakal didukung dari pesawat dan penerbang TNI AU Skuadron 4 Lanud Abdurachman Saleh, Malang.

"Gubernur DKI Jakarta sudah beri lampu hijau dan meminta agar TMC dilaksanakan paling cepat setelah tanggal 10 Juli, dan paling lambat sebelum periode anak sekolah masuk pasca-libur," kata Kepala BPPT Hammam Riza, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Juli 2019.

Baca juga:

Berita terkait
0
Beli Migor Pakai PeduliLindugi Dinilai Sulitkan Rakyat
Masyarakat kelas menengah ke bawah dan tidak semua masyarakat mempunyai android. Dia juga mempertanyakan, mengapa orang susah dibikin susah.