Dua Warga Kudus Dibekuk Usai Curi 2 Mobil Kijang di Jepara

Dua warga Kudus diringkus polisi Jepara usai mencuri dua mobil Kijang di Teluk Awur dan Swalayan Saudara, Tahunan.
Barang bukti sarana pencurian dan dua mobil Kijang yang berhasil diamankan Polres Jepara. Turut ditangkap dua pria asal Kudus yang disangka sebagai pelaku pencurian. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jepara - Polres Jepara membekuk dua tersangka kasus pencurian mobil yang beraksi pada Minggu, 17 Januari 2021. Polisi meringkus dua warga Kudus tersebut kurang dari 24 jam usai membawa kabur dua unit mobil Kijang. 

Kepala Polres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Tri Yunarko mengungkapkan pada hari itu pihaknya mendapat laporan adanya pencurian mobil di Swalayan Saudara, di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, dan area parkir Pantai Teluk Awur, Tahunan. Dua mobil yang hilang adalah Toyota Kijang.

"Pencurian di Pantai Teluk Awur dilaporkan terjadi pukul 11.30 WIB. Sedangkan pencurian di Swalayan Saudara pukul 14.00 WIB," jelasnya, Senin, 18 Januari 2021.

Laporan ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan langkah penyelidikan, salah satunya dengan mempelajari rekaman kamera pengintai di sekitar lokasi kejadian. Pihaknya juga bekerja sama dengan Polres Pati dan Polda Jateng untuk melacak keberadaan pelaku.

Kedua pelaku warga Kabupaten Kudus, mengaku sudah beberapa kali mencuri di Kudus dan Jepara.

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Jepara berhasil mengidentifikasi keberadaan Daihatsu Sigra yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksi pencurian. Meski pelat nomor kendaraan telah diganti, polisi masih bisa mengenali mobil berwarna hitam itu dari peleknya.

“Mobil tersebut identik dengan mobil pelaku yang terekam di CCTV," ujar dia.  

Tim gabungan akhirnya berhasil meringkus keduanya di wilayah hukum Pati. Mereka diketahui berinisial MF, 43 tahun, dan ADKI, 35, masing-masing warga Jekulo dan Jati, Kudus. 

Dari penggeledahan ditemukan sejumlah kunci letter T yang digunakan untuk mencuri. "Kedua pelaku warga Kabupaten Kudus, mengaku sudah beberapa kali mencuri di Kudus dan Jepara," tutur dia.

Baca juga: 

Usai penangkapan, polisi bergerak ke Kudus untuk mencari barang bukti. Dan didapatkan dua unit Kijang curian, K 8535 LC dan K 8572 K, beserta STNK dan BPKB. 

"Dalam penangkapan tersebut kami juga ikut amankan satu unit Daihatsu Sigra warna hitam, dua kunci kontak mobil Kijang dan beberapa buah lunci T yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian," imbuhnya

Kini MF dan ADKI meringkuk di penjara Mapolres Jepara guna menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []

Berita terkait
Maling Apes, Sepeda yang Dicuri Milik Polisi di Kulon Progo
Warga Demak, Jawa Tengah, tertangkap saat menaiki sepeda hasil curian di Kulon Progo, Yogyakarta. Ternyata korbannya anggota polisi.
Pria Ini Kabur ke Rumah Istri Siri Usai Curi Mobil di Sleman
Polisi meringkus pelaku pencurian mobil di Sleman. Pria berinisial RS kabur dan sembunyi di rumah istri sirinya di Temanggung usai mencuri.
Maling ini Curi Motor di Kebumen buat Bayar Sewa Mobil
RY, pria asal Purbalingga mencuri motor di Kebumen guna membayar uang sewa mobil.