Dua Polres di Jawa Barat Ringkus Pencuri Emas di Majalengka

Polres Majalengka dan Polres Kuningan, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencuri emas 500 gram di Majalengka.
Dua dari tiga pelaku pencuri emas yang ditangkap Polres Majalengka. (Foto: Tagar/Humas Polres Majalengka)

Majalengka - Tiga pelaku pencurian emas seberat 500 gram di Majalengka berhasil diringkus polisi dari dua Polres di jajaran Polda Jawa Barat. Pelaku M 39 tahun asal Majalengka dan E 34 tahun asal Bandung diamankan anggota Sat Reskrim Polres Majalengka. Sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap anggota Reskrim Polres Kuningan.

Pelaku M ditangkap di rumahnya Blok Cipeucang II RT 007 RW 002, Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka pada Jumat, 13 November 2020.

Sedangkan E ciduk polisi dari tempat tinggalnya di Soreang, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 14 November.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ketiga pelaku mencuri emas di rumah Jejen Rahmat, Blok Kulon RT002 RW, Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka pada Jumat, 16 Oktober 2020 lalu.

Saat itu, di rumah korban hanya ada seorang wanita asisten rumah tangga di tempat tersebut. Kepada wanita ini, para pelaku mengaku sebagai teknisi dan ingin memasang Closed Circuit Television (CCTV) atas suruhan Jejen.

"Pembantu ini percaya kepada tiga pelaku tersebut lantaran pelaku terus berusaha meyakinkan asisten rumah tangga korban," kata Bismo.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ketiga pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 12 kali di sejumlah lokasi.

Tiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Satu orang bertugas mengalihkan perhatian pembantu tersebut, satu lagi bertugas mengawasi situasi dan satu orang sebagai eksekutor yang masuk ke dalam kamar korban dan mengambil emas ratusan gram tersebut.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta," tutur Bismo.

Baca juga: IRT Buronan Pencuri Emas di Bantaeng Akhirnya Ditangkap

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Maros Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ketiga pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 12 kali di sejumlah lokasi. "Salah satu pelaku merupakan residivis kasus kekerasan dan pengrusakan," ucap Bismo.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara "Dan kita juga memberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku," kata Bismo. []

Berita terkait
Pelaku Pencurian 15 Emas Batangan di Makassar Ditangkap
Tim Resmob Polda sulsel berhasil menangkap pelaku pembobol rumah warga dan membawa lari emas batangan seberat 2 Kg.
Suami Istri Terlibat Kasus Pencurian Emas di Aceh Barat
BM adalah istri dari MA yang merupakan pelaku utama pencurian di Aceh Barat.
IRT Buronan Pencuri Emas di Bantaeng Akhirnya Ditangkap
Seorang IRT yang merupakan buronan pencuri emas di Kota Bantaeng akhirnya ditangkap polisi.