Tana Toraja - Dua orang anggota Polri yang bertugas di Polres Tana Toraja, Polda Sulsel, di pecat tidak dengan hormat atau PTDH. Mereka ini terlibat kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika dan disersi.
Kedua anggota polri ini masing-masing bernama, Briptu Muh Andika dan Brigpol Roni Pasumbung. Pemberhentian menjadi anggota Polri, ditandai dengan pengukuhan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri saat upacara PTDH in absentia di Polres Tana Toraja, Kamis 22 Oktober 2020.
Cukuplah dua personil ini di berhentikan hari ini, saya berharap tidak ada lagi yang berbuat hal-hal terlarang.
Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono Iryanto mengatakan, mereka tidak layak lagi menjadi anggota Polri, karena telah melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir. Pemecatan ini adalah pembelajaran untuk lebih intropeksi diri.
Baca juga:
- 5 Tahun Tak Masuk Kerja, Seorang Polisi di Mentawai Dipecat
- Ini Penyebab Tiga Polisi di Luwu Timur Sulsel Dipecat
- Tiga Polisi Luwu Timur Dipecat Tidak Terhormat
"Cukuplah dua personil ini di berhentikan hari ini, saya berharap tidak ada lagi yang berbuat hal-hal terlarang, yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH. Hindari semua perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya,"kata Liliek, Kamis 22 Oktober 2020.
Pemecatan kedua personel ini berdasarkan keputusan Kapolda Sulsel yang tertuang dalam SKEP nomor: KEP/965/IX/2020, 30 September 2020, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Dinas Polri.
Dimana, Brigpol Roni Pasumbung, yang sebelumnya menjabat BA SIUM Polres Tana Toraja, terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali, yakni pada 2017 dan 2018 lalu. Serta, ia disersi sejak Nopember 2019 setelah bebas dari Rutan Makale.
Kemudian, Briptu Muh Andika dengan jabatan BA Satuan Sabhara Polres Tana Toraja, juga terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Muh Andika sudah terlibat dalam barang haram ini sebanyak tiga kali. Dan saat ini, ia masih menjalani hukuman pidana di Rutan kelas II B Makale.
"Upacara PTDH in absentia ini, merupakan upacara yang tanpa di hadiri oleh personel yang di berhentikan. Tapi hanya dengan menggunakan foto dari personel yang bersangkutan," bebernya. []