Jakarta - Berkas perkara petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (MJH) dan Syahganda Nainggolan (SN) dinyatakan P21 atau lengkap. Artinya kedua tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita hoaks yang menyebabkan demo penolakan UU Cipta Kerja itu akan segera disidangkan.
Hal tersebut disampaiakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.
"Iya, dua orang (Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan) sudah P21," kata Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 27 November 2020.
Iya, dua orang (Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan) sudah P21.
Baca juga: Jumhur Hidayat Corona, Ini Desakan Din Syamsuddin ke Polri
Awi mengatakan, rencananya kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap II pada awal Desember 2020 untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
Sementara tersangka lain, Kingkin Anida (KA) beserta barang bukti telah lebih dulu diserahkan tahap II ke Kejaksaan Agung pada 24 November 2020.
Diketahui, berkas perkara enam tersangka lainnya yaitu Khairi Amri (KA), Juliana (J), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasari Putri (WRP), Anton Permana (AP) dan DW dinyatakan masih P19 dan berkas perkara dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi.
"Sisanya P19," ucap Awi.
Baca juga: Moeldoko: Gatot Seperti Saya, Tanda Kehormatan Bukan Membungkam
Tak hanya itu, satu tersangka VE masih dalam proses penyidikan. Selain itu tersangka kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yang ditangani Polda Kalimantan Barat yaitu tersangka YAB alias Yazid yang masih di bawah umur, kasusnya dilakukan diversi. Sementara tersangka EB sudah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap).
"Tersangka EB, rencananya tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan) pada awal Desember 2020," tutur Awi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap delapan orang petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan, Sumut dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020. []