Bantaeng - Dua pemuda, Daring, 18 tahun dan Syam, 19 tahun ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu, pada Rabu malam, 13 November 2019 di kampung Tala-tala, kelurahan Bontorita kecamatan Bissappu kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan.
Keduanya diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng saat petugas melakukan penggerebekan. Mereka tertangkap basah sedang berpesta sabu di sebuah rumah milik rekannya.
Pelaku Daring sempat melarikan diri saat melihat petugas
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan penangkapan keduanya cukup dramatis. Salah satu pemuda berusaha kabur dan melemparkan barang bukti di samping kamar.
"Pelaku Daring sempat melarikan diri saat melihat petugas. Lalu ia juga ingin mengelabui Polisi dengan cara membuang paketan sabu ke samping kamar yang mereka gunakan untuk pesta sabu," kata Sandri, kepada Tagar, Senin, 18 November 2019.
Namun usaha mereka gagal, polisi mendapati sabu seberat 0,24 gram saat penyisiran tempat kejadian perkara.
"Stres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ingga Bali kemudian menangkap keduanya, lalu melakukan pencarian barang bukti dan berhasil ditemukan satu sachet shabu di tanah yang terbungkus dengan kertas rokok warna kuning emas, dan menemukan satu set bong di samping rumah sehabis digunakan mereka," jelas Sandri.
Kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa sebatang pireks kaca, handphone dan dua unit motor dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk diperiksa.
"Terhadap keduanya bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) subsidiair pasal 127 ayat (1) huruf 'a' dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," pungkasnya. []
Baca juga:
- Modus Gadis Muda Selundupkan Sabu 2 Kg ke Semarang
- Napi Bisnis Sabu di Rutan Makassar Ditembak Polisi
- Residivis Sabu di Makassar Ditembak Polisi