Binjai - Polisi menangkap dua pelaku pembongkar Indomaret di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai, Sumatera Utara, yang terjadi pada Rabu, 11 Maret 2020.
Kepala Unit Reserse dan kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Binjai Barat Inspektur Polisi Dua HM Firdaus, mengatakan dua pelaku yang diamankan merupakan warga Jalan Nanas, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat, yakni MIL alias Gobang dan RMSL alias Ucok Kebong.
Dia mengakui, polisi harus menembak kaki Ucok Kebong, karena berusaha melarikan diri ketika dibawa melakukan pengembangan kasus.
Mereka menggondol barang-barang swalayan tersebut dengan kerugian lebih kurang Rp 13,4 juta
"Mereka sudah menjual beberapa barang hasil curian. Ketika kita bawa, pelaku berusaha melarikan diri," kata Firdaus, Kamis, 19 Maret 2020.
Kepada polisi, mereka mangaku masuk ke minimarket berwarna merah, biru dan kuning itu dengan cara memanjat lantai 3 dan merusak pintu jerjak yang terbuat dari besi.
"Usai berhasil masuk, mereka menggondol barang-barang swalayan tersebut dengan kerugian lebih kurang Rp 13,4 juta," ujarnya.
Polisi kata Firdaus mengamankan sebilah parang yang digunakan keduanya ketika membongkar Indomaret.
Ada juga 3 kaleng susu Chilkid 800 gram, 2 kaleng susu Pediasure 850 gram, 3 kaleng susu Bebelove 800 gram, 8 kotak susu Enfagrow 400 gram, 1 sampo Zink, 1 sampo Clear, 1 Pepsodent dan 1 Ciptadent. "Ini barang sisa hasil curian mereka. Selebihnya sudah dijual," ungkap Firdaus.
Perwira balok satu di pundaknya itu mengakui, Ucok Kebong dikenal sebagai spesialis pencuri dan pembongkar rumah. Tahun 2018 lalu, Ucok dihukum penjara satu tahun atas kasus pencurian yang dilakukannya.
Aksi pencurian pertama kali diketahui oleh karyawan Indomaret Dimas, ketika akan membuka toko. Dia melihat, seluruh barang sudah berantakan.
Hal itu diberitahukan kepada pengawas mereka, Heni dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Binjai Barat. []