Makassar - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor milik jemaah Masjid Al Fatah Umar, di Desa Bonto Bahari, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.
Kedua pelaku bernama, Suardi alias Adi, 24 tahun, warga Jalan Daeng Ramang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, dan Muhammad Asrul alias Asrul, 20 tahun, warga Desa Laikang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar.
Keduanya kami tangkap bersama barang bukti motor korban saat berada di Jalan Batara Ugi, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Para pelaku menjalankan aksi ketika korban sedang salat di Masjid Al Fatah dan memarkirkan kendaraannya di halaman masjid. Pelaku pun dengan leluasa menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi sepi.
"Jadi korban memarkir kendaraannya di halaman masjid. Karena sepi pelaku yang sudah memantau lokasi langsung melancarkan aksinya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin 16 November 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui lokasi persembunyian para pelaku, Tim Resmob Polda Sulsel langsung melakukan penangkapan.
"Keduanya kami tangkap bersama barang bukti motor korban saat berada di Jalan Batara Ugi, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya satu unit sepeda motor hasil kejahatannya diserahkan ke Mapolres Maros guna pemeriksaan lebih lanjut. []