Dua Oknum Pendukung Petahana di Mamuju Diproses Hukum

Arogansi kepada Komisioner Bawaslu, Siti Mustikawati, dua pendukung Paslon Petahana Pilkada Mamuju diproses hukum.
Detik-detik saat Komisioner Bawaslu Mamuju, Sitti Musitikawati, dibentak, ditunjuk-tunjuk dan ditarik oleh oknum pendukung paslon petahana. Insiden itu terjadi saat Mustika melakukan pengawasan kampanye di Kecamatan Simboro. (Foto: Dok Tagar/Eka Musriang)

Mamuju - Dua oknum pendukung Paslon Petahana, Habsi Wahid-Irwan Pababari, pada Pilkada Mamuju 2020, diproses hukum karena tindakan arogansinya kepada Komisioner Bawaslu, Siti Mustikawati, beberapa hari lalu.

"Kasus ini sementara kami proses sesuai dengan temuan pengawas," kata Komisioner Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang, saat dikonfirmasi, Selasa 3 November 2020.

Sekarang kami sedang melakukan proses penyelidikan di sentra Gakkumdu.

Faisal mengungkapkan, kasus tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil untuk penyelidikan oleh sentra Gakkumdu Bawaslu Mamuju.

"Sekarang kami sedang melakukan proses penyelidikan di sentra Gakkumdu," katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi, masing-masing dari pengawas serta unsur masyarakat.

"Kami juga sudah melakukan pemanggilan layak terhadap dua orang terduga yakni Ah, serta Ar," kata Faisal.

Faisal menjelaskan, salah satu dari terduga belum memenuhi panggilan layak Gakkumdu Bawaslu Mamuju untuk dilakukan penyelidikan.

"Ah, sudah kami periksa. Sedangkan Ar, tidak memenuhi panggilan kami yang pertama," katanya.

Namun, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan layak yang kedua kalinya terhadap terduga Ar.

"Kami berharap, Ar dapat bekerjasama dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada ini, karena seorang yang paham hukum tentu akan menghormati proses proses hukum," kata Faisal.

Sampai saat ini, sentra Gakkumdu Bawaslu Mamuju masih melakukan penyelidikan terhadap kasus oknum pendukung Paslon petahana yang seakan-akan menghalang-halangi penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya.

Diketahui sebelumnya, Senin 26 Oktober 2020 kemarin, Bawaslu Mamuju sempat bersitegang dengan pihak Paslon Petahana, Habsi Wahid-Irwan Pababari, saat akan menghentikan kampanye terbatas yang dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan di Lingkungan Landi, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

"Kami menghentikan kampanye tersebut karena melanggar Prokes pencegahan penyebaran C-19,"kata Komisioner Bawaslu Mamuju bagian Penindakan, Siti Mustikawati, saat dikonfirmasi via gawainya, Selasa 27 Oktober 2020.

Mustikawati mengungkapkan, sebelumnya Panwascam sudah mengimbau kepada pelaksana kampanye untuk mematuhi Prokes sesuai dengan PKPU.

"Karena imbauan tidak diindahkan, jadi kami berikan surat teguran. Malah, mereka marah saat ditegur,"katanya.

Meskipun sempat terjadi ketegangan, kata Mustikawati, surat teguran dari Bawaslu Mamuju diterima oleh pihak Paslon petahana.

"Kampanye itu tetap dilanjutkan karena pihak Paslon sepakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,"kata Mustikawati. []

Berita terkait
Paslon Petahana Mamuju Sebut, Pendatang Penyebab Kemiskinan
Paslon Petahana, Habsi Wahid-Irwan Pababari, menyebutkan penyebab pertumbuhan angka kemiskinan di Mamuju karena banyaknya pendatang
Arogansi Oknum Pendukung Petahana di Mamuju Dikecam Bawaslu
Arogansi oknum pendukung petahana, Habsi Wahid-Irwan Pababari kepada Bawaslu Mamuju dikecam Bawaslu Sulbar
Rawan Gempa, Warga Mamuju Sulbar Diminta Selalu Waspada
Zona merah rawan gempa bumi, warga Sulawesi Barat diminta selalu harus waspada