Dua Menteri Terbitkan SEB Percepatan Belanja Daerah

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Bersama Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Warga penerima manfaat bantuan sosial tunai difoto petugas di Kantor Pos Serang, Banten, Rabu, 6 Mei 2020. Bansos berupa uang tunai Rp 600 ribu per KK per bulan diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin dampak pandemi Covid-19 selama tiga bulan ke depan. (Foto: Antara/Asep Fathulrahman/aww)

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Realisasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

SEB dengan Nomor SE-35/MK.07/2020 (Menkeu) dan Nomor 440/4918/SJ (Mendagri) untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 101 Tahun 2020 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan arah kebijakan TKDD tahun 2021 adalah mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, serta dukungan insentif kepada daerah dalam rangka menarik investasi.

"Memperbaiki sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kedua, sinergi TKDD dan belanja K/L akan semakin dipererat dalam pembangunan human capital di pendidikan dan kesehatan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara virtual, Rabu, 9 September 2020.

Dengan terbitnya SEB, gubernur, bupati, dan walikota diimbau untuk segera melakukan percepatan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik yang bersumber dari TKDD maupun dari sumber pendapatan daerah lainnya.

Kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa belanja daerah melalui APBD dengan mengutamakan produk dalam negeri/produk daerah/UMKM dan melaksanakan percepatan realisasi belanja infrastruktur daerah dengan mengutamakan padat karya serta mempercepat pelaksanaan jaring pengaman sosial dari APBD.

Pemda tetap berkewajiban menyampaikan laporan kinerja realisasi belanja APBD termasuk untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini sebagai bahan evaluasi capaian output dari realisasi belanja APBD dan dasar pertimbangan oleh Pemerintah Pusat atas kebijakan alokasi TKDD pada Tahun Anggaran berikutnya. []

Berita terkait
Revisi UU BI, Sri Mulyani: Pemerintah Belum Bahas
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan sejauh ini pemerintah belum membahas Undang-undang Bank Indonesia (BI) yang diusulan oleh DPR.
Tito Karnavian ke LN, Mahfud Md Jadi Ad Interim Mendagri
Menkopolhukam Mahfud Md untuk sementara waktu rangkap jabatan sebagai Mendagri, karena Tito Karnavian mendapat undangan kerja ke Singapura.
Negara Butuh Uang, DPR Minta Sri Mulyani Hemat Utang
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekan biaya utang.