Dua Anak Perempuan dalam Lingkaran Seks Menyimpang

SR diduga melakukan pelecehan pada gadis remaja berinisial AF di rumah kos.
Ilustrasi. (Foto: Pexels/Pedro Sandrini)

Makassar, (Tagar 6/12/2018) - Perempuan berinisial SR (18) warga Benteng Somba Opu, Gowa, ditangkap polisi atas dugaan kejahatan seksual pada gadis remaja di Makassar

SR diduga melakukan pelecehan pada gadis remaja berinisial AF (14) pada 3 Desember 2018, di rumah kos di bilangan Jalan Pendidikan Tamalanrea, Kota Makassar

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdantho mengatakan, Polisi menangkap SR karena melakukan perbuatan menyimpang terhadap AF.

"Bukan hanya perbuatan menyimpang, pelaku juga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Hal tersebut diceritakan korban kepada polisi saat dimintai keterangannya," tambah Wirdhanto, Rabu (5/12).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 82 ayat 1 tentang Undang-Undang perlindungan anak junto pasal 76 E, pasal 292 KUHP, pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak dan juga pasal 332 berkaitan dengan KUHP. Ancaman hukumannya pun tidak sembarangan, pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya dua pasangan yang diduga penyuka sesama jenis, diciduk petugas Polsek Tamalanrea dalam kamar sebuah rumah kos di Jalan Pendidikan Kota Makassar, Senin (3/12) sore.

Dua pasangan perempuan yang diduga penyuka sesama, AF warga asal BTN Hamzy berpacaran dengan SR (18) warga Benteng Somba Opu, Gowa, serta NU warga Jalan Sunu kompleks Unhas Makassar berpacaran dengan NH (20) warga asal Jalan Sultan Alauddin, Rappocini, Kota Makassar.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan orang tua salah satu korban AF, yang melaporkan adanya dugaan tindakan pidana perbuatan cabul, serta melarikan anak tanpa persetujuan orang tua

Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka dengan inisial SR yang diduga melakukan perbuatan cabul, kekerasan dan juga melarikan anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui AF mengenal pelaku SR belum lama, dan hanya berteman biasa. Korban AF memberikan keterangan, alasan lari dari rumah karena ingin mencari ketenangan. Korban saat itu ada permasalahan dengan keluarga. SR kemudian membawa korban ke rumah kosnya, disitulah terjadi tindakan pencabulan oleh SR terhadap AF.

Walaupun ada empat orang perempuan yang diamankan, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SR. Saat ini, sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. []

Berita terkait
0
10 Ucapan Selamat Menikah yang Bagus untuk Sang Mantan Kekasih
Berikut 10 ucapan selamat menikah untuk mantan pacar yang saat menghadiri pernikahan sang mantan.