Drama Ratna: Polda Kenapa Pertama Panggil Amien Rais? Bukan Fadli Zon atau Prabowo?

Drama Ratna Sarumpaet: Polda Metro panggil lagi Amien Rais pekan depan, kenapa ia pertama dipanggil? Bukan Fadli Zon, Prabowo?
Amien Rais (kanan) dan Hanum Rais (kiri), ayah dan anak ini sama-sama dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. (Foto: Instagram/Hanum Rais)

Jakarta, (Tagar 7/10/2018) - Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait kasus aktivis Ratna Sarumpaet, pekan depan.

"Rencana pekan depan untuk (pemanggilan ulang) Amien Rais," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian di Jakarta, Minggu (7/10) dilansir Antara.

Tidak ada penjelasan kenapa Polda pertama kali memanggil Amien Rais sebagai saksi kasus hoaks penganiayaan Ratna sarumpaet, bukan Fadli Zon, Prabowo atau yang lain.

Baca juga: Amien Rais Masih Ditunggu Polda, Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Jerry juga tidak menjelaskan materi keterangan yang akan digali dari politisi senior PAN tersebut terkait penyebaran berita bohong yang menyeret Ratna.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua MPR RI itu sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10).

Namun Polda Metro Jaya memastikan Amien Rais mangkir pemanggilan lantaran tidak memberikan alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidikan.

Sebelumnya, Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Baca juga: Hanum Rais Juga Dipanggil Polda Metro Jaya

Saat itu, Amien menyatakan aksi penganiayaan terhadap Ratna merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga aparat kepolisian harus mencari pelakunya.

Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.    

Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [] 

Berita terkait
0
Cara Beli Migor Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah mengatasi sengkarut minyak goreng yang terjadi.