Drama Miskin Papa, Jual Rumah Kok Sel Tahanan Mewah?

Papa Setya Novanto main drama lagi, pura-pura miskin sampai jual rumah, tapi kok sel tahanan mewah?
Setya Novanto jadi saksi dari JPU dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9/2018).(Foto: Antara/M Adimaja)

Jakarta, (Tagar 18/9/2018) - Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) Setya Novanto baru-baru ini mengaku kehidupannya saat ini memprihatinkan. Bahkan kepada awak media, mantan Ketua DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengatakan telah menjual rumahnya demi melunasi utangnya kepada negara.

"Semua uang yang ditagih juga susah dan salah satunya jual aset," ungkap Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9).

Seperti diketahui, dalam kasus mega korupsi E-KTP Setnov telah divonis 15 tahun dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Setnov membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak Setnov menyanggupi untuk melunasi utang tersebut dengan cara dicicil.

"Uang pengganti Setya Novanto belum lunas sampai dengan saat ini. Namun yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan membayar dengan cara mencicil," ungkap Febri, Kamis (24/5) lalu.

Kesulitannya melunasi utang kepada negara, menurut Setnov lantaran sudah tidak ada lagi teman dan orang-orang yang mau membantu dirinya sehingga menjual aset menjadi jalan satu-satunya untuk melunasi utangnya.

"Sudah tidak ada orang-orang yang dekat lagi. Jadi, jual beberapa aset dan saya akan kooperatif bantu," katanya.

Padahal, sehari sebelum pernyataan Setnov tersebut ramai diberitakan Ombudsman RI melakukan infeksi mendadak ke beberapa Lapas di Bandung, yakni Lapas Sukamiskin, Banceuy, dan lapas wanita.

Sementara untuk Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Ombudsman menemukan adanya perbedaan fasilitas. Salah satunya adalah terhadap sel tahanan yang ditempati oleh Setnov yang lebih luas dibandingkan warga binaan lainnya.

"Kamar luas, lebih bagus, penghuni misalnya Pak Setya Novanto memang lebih luas, dua kali lipat dibanding penghuni lainnya," ujar pimpinan Ombudsman RI, Ninik Rahayu di Kantor Kemenkumham Jabar, Jumat (14/9).

Atas kejadian itu, Ombudsman pun menduga masih adanya indikasi maladministrasi dan ketidakpatutan yang terjadi  di Lapas khusus narapidana koruptor tersebut.

Setya NovantoMantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9/2018). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Setnov Drama

Jika benar Setnov kesulitan melunasi utangnya kepada negara, lantas mengapa ia masih sanggup membayar sel tahanan mewah tersebut?

"Untuk mengecek apakah Setnov jatuh miskin atau tidak, sangat mudah. Coba lihat laporan LHKPN Setnov terakhir di KPK karena Setnov kan bekas pejabat publik," ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Tagar, Selasa (18/9).

Tagar pun menelusuri jumlah harta kekayaan yang dimiliki Setnov melalui website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atau tepatnya pada situs acch.kpk.go.id.

Dalam LHKPN terakhirnya yang Setnov laporkan pada KPK tahun 2015 lalu, disebutkan bahwa Setnov memiliki harta bergerak dan tidak bergerak sejumlah Rp 114,769 miliar rupiah dan 49,150 dolar AS.

Jika dihitung dalam nilai rupiah, maka uang dolar AS yang dimiliki Setnov 49,150 setara dengan Rp 728 juta, lalu jika ditotal kekayaan Setnov kurang lebih mencapai Rp 115,497 miliar.

Bila harus membayar 7,3 juta dolar AS setara Rp 108 miliar dikurangi Rp 5 miliar uang yang telah dikembalikan ke KPK maka Setnov cukup membayar uang pengganti kurang lebih Rp 103 miliar.

Bila ditambahkan dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan maka Setnov harus mengeluarkan uang Rp 103,5 miliar.

Jika Setnov bersedia membayar uang pengganti sebesar Rp 103,5 miliar setelah inkracht nanti, maka ia masih punya sisa harta sekitar Rp 11,997 miliar.

Atas hal itu, Abdul Fickar pun menilai bahwa kesulitan yang diakui Setnov hanya drama semata. Mengingat mantan Ketua DPR itu selama penetapan sebagai tersangka dan dalam proses persidangan pun pernah melakukan hal-hal yang tak masuk akal.

"Ya itu mungkin sekali sedang main drama, ya kemungkinan (berdrama-nya) berulang sangat besar," ujar Fickar.

Menurut Fickar, kerugian negara akibat pelanggaran hukum yang dilakukan Setnov tidaklah sedikit, sehingga ia meminta agar Setnov mengembalikan uang negara secara sekaligus.

"Ya sudah terlalu banyak yang diambil (Setnov) dari negara, seharusnya ada kesadaran untuk mengembalikannya secara sekaligus," tandasnya.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Setnov 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan E-KTP.

Hakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikannya serta mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Kemudian pada Jumat (4/5) lalu, KPK telah mengeksekusi Setnov ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa tahanannya. []

Berita terkait