Draft Final RUU Omnibus Law Masuk DPR Pekan Ini

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan akan dibahas pada masa sidang pertengahan Januari 2020.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: [email protected])

Jakarta - Draft final Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan rencananya akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pekan ini. Selanjutnya kedua RUU itu akan dibahas pada masa sidang pertengahan Januari 2020. RUU Omnibus Law ini disiapkan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi baik tingkat pusat dan daerah. Ini menyebabkan terjadinya disharmoni dan tumpang tindih di tataran operasional di berbagai sektor.

"Untuk itu diperlukan metode Omnibus Law yakni pembentukan satu undang-undang yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Jadi hambatan dapat diselesaikan dalam satu undang-undang," katan Airlangga di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, setidaknya ada tiga manfaat dari Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. "Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Lokakarya Penerapan Omnibus LawMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memaparkan penerapan Omnibus Law dalam pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara, di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2019. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan)

Airlangga menjelaskan substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Pekerjaan yang mencakup 11 klaster. Yakni; penyerdehanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha. Selan itu, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan saksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintahan, serta kawasan ekonomi.

"Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 kementerian dan lembaga terkait," katanya Airlangga usai memimpin Rapat Koordinasi tentang Omnibus Law di kantornya. Berdasarkan pembahasan lebih lanjut antara kementerian dan lembaga, hingga saat ini teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan juga sudah disiapkan oleh Kementrian Keuangan mencakup enam pilar. Yaitu; perdagangan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas. Ini telah diselaraskan aspek perpajakan dan kebijaka fiskal dengan kedua Omnibus Law tersebut.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 5 Desember 2019 telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional yang diprioritaskan pada tahun 2020. Pemerintah turut mengapresiasi keterlibatan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam proses penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pernah mengatakan adanya Omnibus Law Perpajakan diharapkan mampu menjadi stimulus untuk menambah penerimaan pajak. “Pajak merupakan tulang punggung negara dan lebih penting lagi dukungan kami mengawasi perpajakan. Disamping reformasi kami juga memberi kemudahan pelayanan wajib pajak (WP),” katanya di Jakarta, Sabtu, 16 November 2019.

Tak hanya itu, menurut Suryo, melalui berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada WP terutama WP Badan juga diharapkan dapat mendongkrak iklim investasi di Indonesia sehingga akan menambah penerimaan negara yang dapat dilihat dari bertambahnya nilai produk domestik bruto (PDB). "Mungkin pernah mendengar bahwa pemerintah sedang merumuskan UU yang nantinya akan memberikan kemudahan, terkait tidak hanya pajak penghasilan, PPN (pajak pertambahan nilai), dan juga terkait sanksi yang ada di ketentuan umum dan aturan perpajakan kita, jadi ada kemudahan,” katanya seperti diberitakan dari Antara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Omnibus Law Mudahkan Jokowi Awasi Hambatan Investasi
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat mempermudah Presiden Joko Widodo.
Pemindahan Ibu Kota Negara Menggunakan Omnibus Law
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut pemindahan ibu kota ke Kutai Kartanegarai dan Penajam Paser Utara akan menggunakan konsep Omnibus Law.
Omnibus Law Bisa Jadi Stimulus Penerimaan Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo berharap omnibus law perpajakan mampu menjadi stimulus untuk menambah penerimaan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.