dr. Terawan Dipecat IDI, DPR: IDI Harus Klarifikasi Agar Masalah Jadi Jernih

"Praktik cuci otak sudah berjalan sekian tahun mengobati ribuan orang, kenapa tiba-tiba sekarang dinilai melanggar etik?"
Brigjen TNI dr. Terawan Agus Putranto, penemu modifikasi Digital Substraction Angiogram (DSA) atau pengobatan cuci otak. (Foto: Istimewa)

Semarang, (Tagar 6/4/2018) - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani menyatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wajib mengklarifikasi kasus dokter Terawan, penemu modifikasi Digital Substraction Angiogram (DSA) atau pengobatan cuci otak, karena mulai meresahkan banyak pihak.

Dewi Aryani, anggota Komisi IX DPR RI dari FPDIP, di Semarang, Rabu sore (4/4/2018), mengatakan hal itu terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang memecat dr. Terawan (sapaan akrab Brigjen TNI dr. Terawan Agus Putranto) atas pelanggaran kode etik.

Dewi yang pernah diterapi DSA dr. Terawan pada tahun 2017 menyarankan agar Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI untuk segera memanggil IDI dan pihak dr. Terawan agar segera memberikan klarifikasi publik agar masalah menjadi jernih, tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Semua rumah sakit 'kan punya tim etik dan hukum. Maka, pihak tim RSPAD juga harusnya nanti ikut dipanggil. Seharusnya mereka melindungi pegawai-pegawai di rumah sakit tersebut," katanya.

Ia mempertanyakan kenapa IDI sampai melakukan pemecatan. Oleh karena itu, Komisi IX perlu memanggil IDI supaya publik mengetahui pula fungsi tim etik hukum itu berjalan atau tidak.

Dewi juga menyesalkan karena praktik cuci otak sudah berjalan sekian tahun mengobati ribuan orang, kenapa tiba-tiba sekarang dinilai melanggar etik?

"Kalaupun ada pelanggaran seharusnya sejak awal sudah disetop. Di rumah sakit 'kan ada tim etik, ada para dokter senior yang paham tentang etik kedokteran dan 'clinical pathway'. Pegangan mereka 'kan itu. Sampai ada di brosur, bahkan dipromosikan," katanya.

Jika pelanggarannya hanya administrasi, menurut Dewi, mestinya ada solusinya, bukan pemecatan. Kalau dinilai berat, IDI dan pihak Terawan harus menjelaskan kepada publik supaya tidak makin meresahkan dan jadi polemik berkepanjangan.

"Pemecatan juga ada kriterianya. Maka, harus dijelaskan pelanggaran beratnya apa saja dan kenapa setelah bertahun-tahun praktiknya berjalan?" tanyanya. (ant)

Berita terkait
0
10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022
Menjelang hari raya, umat muslim biasanya melaksanakan ibadah puasa sunnah yang disebut dengan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.