DPRK Desak Pemko Selamatkan Situs Sejarah Banda Aceh

Satu rancangan qanun inisiatif DPRK Banda Aceh yaitu Raqan Pelestarian Situs dan Sejarah serta Cagar Budaya.
Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Wakil Ketua DPRK, Usman dan Isnaini Husda, dan Anggota DPRK Banda Aceh Dapil Kutaraja-Meuraxa, Husaini saat meninjau kompleks pemakaman situs cagar budaya yang berada di kawasan Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Rabu, 29 Juli 2020. (Foto: Tagar/Dok Humas DPRK Banda Aceh)

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar desak Pemerintah Kota untuk selamatkan situs sejarah di Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

“Kunjungan ini merupakan salah satu respons kami dari legislatif untuk menjawab keluhan dari pegiat sejarah dan masyarakat Kota Banda Aceh tentang adanya informasi rencana pendirian bangunan di atas kompleks yang menjadi tempat pemakaman raja–raja atau situs bersejarah,” kata Farid dalam keterangan yang diterima Tagar, Kamis, 30 Juli 2020.

Farid Nyak Umar menjelaskan, ini juga merupakan komitmen dari DPRK Banda Aceh karena memang pada tahun 2020 pihaknya sudah mengajukan satu rancangan qanun inisiatif DPRK yaitu Raqan Pelestarian Situs dan Sejarah serta Cagar Budaya, yang saat ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi DPRK.

Gampong Pande sebagai kawasan situs cagar budaya dan titik nol atau asal muasal Kota Banda Aceh.

Menurut Farid, keberadaan qanun ini nantinya untuk memberikan perlindungan atau proteksi terhadap benda atau situs bersejarah di Kota Banda Aceh. Sebagaimana diketahui, Banda Aceh ini memiliki sejarah yang luar biasa.

Daerah kita ini memiliki tempat-tempat yang bersejarah, karena itu diharapkan dengan hadirnya qanun ini akan mampu memberikan proteksi terhadap cagar budaya dan situs yang bersejarah,” ujarnya.

Baca juga:

Pada kesempatan itu politisi PKS itu juga meminta dan mendesak Pemko Banda Aceh untuk memberikan perhatian serius terhadap keberadaan kawasan situs dan cagar budaya di ibukota Propinsi Aceh ini. Karena dalam pengelolaannya hingga saat ini belum terlihat adanya strategi pelestarian peninggalan sejarah tersebut. Beberapa lanskap sejarah yang ada dalam kondisi tidak terawat, terlantar, tidak fungsional dan rusak.

Di samping itu tambahnya, DPRK akan duduk bersama pemerintah kota dan stakeholder lainnya untuk membicarakan persoalan tersebut. Sebab Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja merupakan kawasan situs sejarah dan cagar budaya.

“Apalagi sejak tahun 2010, Pemko Banda Aceh sudah menetapkan Gampong Pande sebagai kawasan situs cagar budaya dan titik nol atau asal muasal Kota Banda Aceh,” tutur Farid Nyak Umar. []

Berita terkait
Pasien Covid-19 di Aceh Tembus 238 Orang
Kabupaten Aceh Tengah yang selama ini nihil Covid-19 ditemukan 3 kasus sekaligus, dari 45 kasus baru dari seluruh Aceh.
BMKG Ingatkan Warga Aceh Hadapi Cuaca Ekstrem
BMKG mengingatkan warga Aceh agar waspada terhadap cuaca ekstrem yang berpotensi melanda Tanah Rencong.
Banjir di Aceh Barat Meluas, Ratusan Warga Mengungsi
Banjir di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Aceh semakin meluas, ketinggian air mencapai 1,5 meter.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.