DPRD Sumbar Tetapkan Perda Perlindungan Pangan

DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi. (Foto: Tagar/Istimewa)

Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, 25 Agustus 2020.

Ada beberapa penyempurnaan materi redaksional yang diberikan catatan dalam hasil fasilitasi Kemendagri.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda PLP2B telah dibahas sejak masa persidangan ketiga tahun 2019. Ranperda tersebut merupakan produk hukum daerah yang berasal dari penggunaan hak usul prakarsa DPRD.

Secara teknis, pembahasan Ranperda dilakukan oleh Komisi II yang membidangi perekonomian bersama mitra kerja terkait di pemerintah daerah.

"Secara prinsip pada akhir masa persidangan ketiga 2019, pembahasan tingkat I sudah dirampungkan. Namun, karena harus melewati fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, maka belum dilanjutkan ke tingkat kedua atau pengambilan keputusan, menunggu hasil fasilitasi," katanya.

Juru Bicara tim pembahas dari Komisi II DPRD Sumbar, Nurkhalis Datuak Bijo Dirajo menjelaskan, fasilitasi Kemendagri keluar pada tanggal 25 Juni 2020 lalu. Sehingga, pembahasan dapat dilanjutkan ke tingkat kedua. Mempedomani hasil fasilitasi, Komisi II bersama pemerintah daerah telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan sebelum akhirnya masuk ke tahap pengambilan keputusan.

"Ada beberapa penyempurnaan materi redaksional yang diberikan catatan dalam hasil fasilitasi Kemendagri. Itu sudah dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah sehingga sudah dapat dilanjutkan ke tahap pengambila keputusan," katanya.

Dia menerangkan, DPRD menilai pengendalian lahan pertanian pangan harus memiliki sebuah regulasi yang jelas dalam rangka mengamankan lahan pertanian. Terutama dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

"Pemikiran ini yang menjadi pertimbangan DPRD sehingga melalui penggunaan hak usul prakarsa, dirancang peraturan dengan tujuan untuk melindungi lahan pertanian," tuturnya.

Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam pedapat akhirnya sepakat menyetujui Ranperda PLP2B ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, fraksi-fraksi tetap memberikan beberapa penekanan untuk ditindaklanjuti, termasuk meminta gubernur segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaanya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengapresiasi DPRD yang telah menggagas Perda PLP2B dalam rangka memberikan perlindungan kepada lahan pertanian terutama pangan. Dia berharap, Perda tersebut nantinya bisa menjadi regulasi dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

"Perda ini tentunya akan sejalan dengan program pemerintah daerah dalam rangka menguatkan ketahanan pangan daerah. Dimana, Perda akan menjadi regulasi dalam memberikan perlindungan kepada lahan pertanian untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali," katanya. []


Berita terkait
4 Paslon Independen Siap Bertarung di Pilkada Sumbar
Empat pasangan calon dari jalur independen di Sumatera Barat siap berlaga di Pilkada 2020.
1.055 Orang Warga Sumbar Sembuh dari Corona
Sebanyak 1.055 orang warga Sumatera Barat sembuh dari Covid-19.
Perusakan Kantor KONI Sumbar Terekam CCTV
Kantor KONI Sumatera Barat dirusak sejumlah orang yang diduga berasal dari insan olahraga.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).