Padang Pariaman - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) meminta masyarakat mencurigai badan publik yang terkesan menutup-nutupi informasi yang sepantasnya diketahui bersama.
Badan publik terbuka saja. Jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Curigai pejabat yang menutupi informasi publik. Tidak ada yang harus ditutupi. Kalau pun ada yang terbatas, tentu harus melalui proses uji konsekuensi," kata Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas ketika menggelar Bimtek Penyelesian Sengketa Informasi Publik di Padang Pariaman, Selasa, 17 November 2020.
Menurutnya, pimpinan sebuah instansi atau badan publik harus paham dengan pola keterbukaan informasi. Apalagi yang berkaitan dengan penggunaan APBD dan APBN.
"Badan publik terbuka saja. Jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Nurnas mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam tata pemerintahan saat ini adalah hal mutlak. Sebab, setiap badan publik diharuskan transparan memberikan informasi demi menumbuhkan kepercayaan masyarakat itu sendiri.
"Transparan penting bagi pemerintah karena yang menjadi objek kebijakannya adalah masyarakat," katanya.
Anggota Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencari informasi publik.
"Pemohon informasi dalam hal ini adalah masyarakat, mereka memiliki hak dan tanggung jawab untuk mendapatkan informasi publik. Penyelesaian sengketa di KI dilakukan bila pemohon telah menempuh proses keberatan di internal badan publik," tuturnya. []