Pematangsiantar - DPRD Pematangsiantar mengajukan hak angket untuk menyelidiki salah satunya soal temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas APBD 2018 senilai Rp 46 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan Wali Kota Hefriansyah.
Kepastian pengajuan hak angket itu, di mana DPRD bakal menggelar rapat paripurna, Rabu 22 Januari 2020. Penjadwalan rapat paripurna dilakukan oleh Badan Musyawarah DPRD yang sudah menggelar rapat pada Selasa 21 Januari 2020.
Rapat digelar tertutup dipimpin Ketua DPRD Timbul Lingga, didampingi Wakil Ketua Ronald Tampubolon dan Mangatas Silalahi.
"Karena 13 dari 15 anggota Banmus telah hadir maka dinyatakan kuorum dan rapat dibuka dan tertutup untuk umum," sebut Timbul.
Selanjutnya Timbul mengatakan, proses angket DPRD akan dimulai Rabu hingga Jumat mendatang. Namun hingga kini Timbul mengaku, belum menandatangani pengajuan hak angket karena belum melihat materi yang disampaikan.
Ini kan tujuannya untuk kebaikan Siantar. Semoga dapat terlaksana dengan baik
"Besok kita akan paripurna dan kesepakatan kuorum adalah pengambil kebijakan tertinggi. Kalau untuk membuat Siantar lebih baik pasti kita dukung," kata Timbul.
Mengenai materi pengajuan hak angket, Ronald Tampubolon berujar, lewat rapat paripurna yang akan berlangsung akan menyertakan pandangan fraksi.
Ronald berharap pengajuan hak istimewa DPRD itu dapat terlaksana baik, dengan tujuan membangun Pematangsiantar.
"Untuk panitia khusus angket akan diisi sembilan anggota dari masing-masing fraksi. Ini kan tujuannya untuk kebaikan Siantar. Semoga dapat terlaksana dengan baik," terang Ronald.
Terdapat sejumlah hal yang akan diselidiki melalui hak angket DPRD, semisal pelaksana tugas (Plt) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), gagalnya penetapan Perda P-APBD tahun 2018 dan adanya temuan BPK Perwakilan Sumut sebesar Rp 46 miliar pada APBD 2018. []